Mataram (Suara NTB) – Penempatan 41 Kepala Sekolah (Kepsek) di NTB hingga kini masih belum direalisasikan. Proses penempatan kepala sekolah menunggu izin atau persetujuan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sekretaris Dikpora NTB, Bowo Soesatyo mengatakan, meski pelamar sudah mengikuti seleksi calon kepala sekolah (CKS), pelantikan dan penempatan mereka tetap harus mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari pusat.
Persetujuan ini menjadi sangat krusial, karena regulasi terbaru menetapkan bahwa kepala sekolah bukan lagi jabatan struktural, melainkan sebuah penugasan khusus bagi guru. Aturan ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Karena kepala sekolah ini kita sedang masa transisi menyesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Jadi kepala sekolah itu bukan jabatan struktural tapi jadi penugasan,” ujar Bowo
Menurutnya, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengantongi Persetujuan teknis dari Kemendikdasmen sebelum resmi menempatkan para kepala sekolah tersebut.
Ia berharap proses ini bisa segera rampung. Pasalnya,peran kepala sekolah sangat penting dalam menjalankan fungsi manajerial di satuan pendidikan.
“Kita harapkan dalam minggu ini atau kapan disetujui, kita lapor Pak Gubernur akan menentukan waktunya kapan,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya memastikan bahwa 41 jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut akan segera diisi. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah bakal menerapkan skema Golden Ticket Management yang bertujuan untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah NTB.
“Segera kita isi. Ini makanya kita isi dulu yang golden ticket, setelah itu kita isi semua,” ujar Gubernur Iqbal.
Mantan Dubes RI untuk Turki ini memaparkan bahwa proses pengisian jabatan yang terkesan lambat disebabkan oleh mekanisme rekrutmen yang cukup kompleks. Sebelum resmi ditugaskan, para guru harus melewati serangkaian seleksi administrasi hingga pendidikan dan pelatihan (diklat).
Meski demikian, Iqbal optimis seluruh prosedur birokrasi dan administrasi yang diperlukan untuk penempatan kepala sekolah ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Bulan ini beres,” pungkasnya. (sib)

