Mataram (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2027). Dalam penetapannya sebagai tersangka, KPK menyebut LAZ diduga menerima suap berupa uang tunai dan sejumlah barang mewah.
Plt. Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi yang digelar di Jakarta, menyebutkan, Bupati LAZ diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT MSI berinisial ALG.
“Pada periode 2024-2026 PT MSI atas perintah LAZ mendapat proyek terkait tata kelola air bersih di Pemkab Lombok Barat senilai 27,1 miliar,” kata Achmad.
Adapun dugaan suap yang diberikan ALG kepada LAZ antara lain, satu unit mobil jenis Alphard, sepasang sepatu merek Hermes Rp19 juta, biaya akomodasi pulang-pergi Lombok-Jakarta, satu unit iPhone 17 pro senilai Rp26 juta, satu sapi kurban Rp17 juta, dan uang tunai Rp380 juta.
“PT MSI rutin memberikan barang, fasilitas dan uang tunai kepada LAZ diduga lebih dari 1,6 miliar,” tambahnya.
Atas dugaan suap tersebut, Bupati Lombok Barat LAZ disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia kini telah ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan pertama itu berlangsung selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat LAZ ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), SUD, dan Dirut PT MSI, berinisial ALG.
Adapun penangkapan ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Lombok Barat pada Senin (21/7/2026).
“Pada pertengahan juli 2026 KPK melakukan pemantauan intensif di lobar dari penyelidikan tertutup telah menerima laporan bahwa sudir menarik uang Rp1,25 miliar. Diduga disetorkan ke LAZ,” jelasnya.
Pada 18-19 Juli tim KPK memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi serta kepemilikan aset baik itu kendaraan dan uang oleh pihak terkait.
“Pada 20 Juli 2026, tim mengamankan 19 orang di Lobar dan melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB,” tandasnya. (mit)

