Kota Bima (Suara NTB) – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mengusulkan kawasan bekas Kantor Bupati Bima sebagai lokasi pembuangan (disposal) material hasil galian proyek pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami. Lokasi tersebut dinilai lebih efisien karena berada lebih dekat dengan area proyek.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mengatakan usulan tersebut masih akan dikaji oleh Pemerintah Kota Bima. Penetapan lokasi disposal belum dilakukan karena pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan teknis, administrasi, tata ruang, serta dampak lingkungan dan sosial telah terpenuhi.
“Sebelum lokasi ditetapkan harus dipastikan terlebih dahulu aspek perizinan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang,” tegasnya, Kamis (23/7).
Selain kawasan eks Kantor Bupati, pemerintah juga mengkaji kawasan bekas peternakan sebagai alternatif lokasi disposal.
Menurut Fakhrunraji, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Namun, penentuan lokasi disposal tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul.
“Kita sebagai pemerintah daerah tidak ada masalah, tetapi persoalan ini tidak sesederhana yang kita pikirkan. Saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pembuangan, bagaimana mekanisme pembuangannya, serta berapa volume material yang akan ditimbun. Karena itu perlu dilakukan pemetaan risiko secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, lokasi disposal tidak boleh berada di kawasan rawan bencana maupun kawasan lindung. Pemerintah juga akan memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan mulai dari penyediaan drainase, penerapan standar keselamatan kerja, hingga penataan kembali lahan setelah proses penimbunan selesai.
“Semua langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dan menjaga kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Sekda menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi yang direncanakan juga menjadi bagian penting sebelum penetapan dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan kegiatan, manfaat pembangunan, serta langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah.
“Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan ini sehingga memahami manfaat maupun langkah-langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (hir)

