Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan satus penanganan perkara dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja bank bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia Rp11 miliar tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (23/7/2206) mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Adapun di tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah vendor MXGP 2023 dan pejabat bank plat merah itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026).
“Kedua pihak diperiksa terkait dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan modal kerja kepada PT. Carsten Group Indonesia tahun 2023,” jelasnya.
Selama pengusutan perkara ini, pihak kejaksaan aktif memeriksa sejumlah pejabat bank plat merah daerah itu. Alasannya, penyidik masih mendalami pemberian pembiayaan modal kerja yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kita dalami soal pembiayaan itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT. Carsten Group secara model bisnis adalah perusahaan jasa event dan entertainment. Salah satu proyek besar perusahaan ini adalah menjadi promotor dan event organizer (EO) utama untuk gelaran MXGP di NTB. Khususnya pada seri yang berlangsung di Lombok (Sirkuit Selaparang, Mataram).
Dua Perkara Korupsi Terkait Bank Plat Merah
Selain mengusut perkara korupsi terkait pemberian modal kerja, kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 dari bank tersebut. Kasus dugaan korupsi dana sponsorship itu kini masih berjalan di tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah vendor MXGP di tahun itu juga pernah diperiksa jaksa.
Adapun kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar. Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP 2024. (mit)


