Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah dalam penyelenggaraan ajang MXGP 2023.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (23/7/2206) membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengaku, pada Rabu (22/7/2026) pihaknya memeriksa sejumlah vendor MXGP 2023 dan pejabat bank plat merah NTB untuk keperluan penyidikan.
“Kedua pihak diperiksa terkait dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan modal kerja kepada PT. Carsten Group Indonesia tahun 2023,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT. Carsten Group merupakan promotor dan event organizer (EO) utama untuk gelaran MXGP di NTB. Khususnya pada seri yang berlangsung di Lombok (Sirkuit Selaparang, Mataram).
Dalam proses penyelidikan perkara ini, Kejati NTB juga telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026).
Sejumlah pejabat dari bank plat merah itu juga sebelumnya sempat di periksa di tahap penyelidikan. Pihak bank yang diperiksa adalah mereka yang mengatur penyaluran dana sponsorship kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang balap internasional itu.
Sebelumnya, Kejati NTB melakukan penyelidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sejak surat perintah itu diterbitkan, tim penyelidik secara bertahap mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak, guna mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sponsorship.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP Lombok. (mit)

