Mataram (Suara NTB) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah pribadi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang berada BTN Belencong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis malam (23/7/2026). Dua rumah itu berada di Jalan Mutiara Blok M.18 dan Blok P.1.
Kepala Desa Midang, Samsudin yang turut menjadi saksi dalam penggeledahan rumah pribadi Bupati Lombok Barat LAZ itu mengatakan, KPK tidak menemukan dokumen atau barang tertentu terkait perkara korupsi yang tengah diusut. Ia menjadi saksi bersama Kepala Dusun Blencong.
“Baru kami tanda tangan berita acara bahwa tidak ada temuan terkait (kasus korupsi) pada dua rumah yang digeledah,” katanya.
Samsudin menyebutkan, Bupati Lombok Barat LAZ memang memakai dua rumah tersebut. Namun, sepengetahuan dirinya, bupati nonaktif Lombok Barat tersebut jarang pulang ke dua rumah pribadinya.
“Beliau jarang pulang, paling kalau ada kegiatan mampir sebentar,” bebernya.
Kades Midang itu menuturkan, dua rumah itu telah dibeli LAZ sejak lama. Namun, dua rumah itu sempat direnovasi.
“Renovasi (rumah dua) itu sesudah Covid-19. Rumah pertama juga renovasi,” ucapnya.
Adapun dirinya terakhir bertemu dengan LAZ sekitar seminggu yang lalu, minggu awal bulan Juli 2026. “Waktu itu ada panen melon, itu terakhir ketemu,” tandasnya.
Dari pantauan Suara NTB, sebagian tim KPK nampak melakukan penggeledahan di rumah pertama di Blok M.18. Selanjutnya berjalan kaki menuju rumah kedua, Blok P.1.
Tim komisi antirasuah itu tiba di rumah pribadi Lalu Ahmad Zaini sekitar pukul 20.20 Wita. Mereka datang dengan menumpangi enam mini bus berwarna hitam. Penggeledahan berakhir pada pukul 22.15 Wita.
Kegiatan penggeledahan di dua rumah itu berlangsung usai tim KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Bupati Lombok Barat yang berada di depan Kantor Bupati Lombok Barat.
Saat giat penggeledahan di Pendopo, tim KPK nampak menenteng sejumlah koper dan membawanya masuk ke dalam kendaraan.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Dirut PT AMGM, Sudirman dan Dirut PT MSI, ALG sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

