BerandaNTBKOTA MATARAMTPP Ke-13 PNS Kota Mataram Dibayar 50 Persen

TPP Ke-13 PNS Kota Mataram Dibayar 50 Persen

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap direalisasikan pada 2026. Namun, besaran TPP yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) hanya sebesar 50 persen, berbeda dari nilai yang diterima pada tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pembayaran TPP ke-13 sebesar 50 persen telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Menurutnya, tidak ada kendala dalam proses pembayaran karena sejak awal pemerintah daerah memang hanya mengalokasikan anggaran sebesar itu.

“Tidak ada kendala. Memang ketersediaan anggaran 50 persen,” ujarnya, Senin (27/7).

Ia menjelaskan, besaran TPP ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran, sekaligus berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

“Memang kita siapkan anggaran 50 persen. Tahun lalu 100 persen. Sekarang kan efisiensi,” katanya.

Meski TPP ke-13 bagi PNS hanya dibayarkan separuh, Pemkot Mataram memastikan hak ASN lainnya tetap dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Alwan, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan hasil perhitungan masing-masing.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan komponen penghasilan serta mekanisme administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tingkat kedisiplinan pegawai.

“Tergantung perhitungannya. Masing-masing nanti dihitung di OPD. Ada tingkat kedisiplinannya, tentu semua dihitung,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Mataram tetap menyiapkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Sementara itu, pembayaran TPP ke-13 bagi PNS tahun ini hanya diberikan sebesar 50 persen sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO