BerandaNTBKOTA MATARAMAktifkan Kembali ’’Tapping Box’’

Aktifkan Kembali ’’Tapping Box’’

SEKRETARIS Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH, mendorong Pemkot Mataram untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menghadirkan kembali sistem pendeteksi transaksi, seperti penggunaan tapping box, guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang memiliki kewajiban membayar pajak sebenarnya adalah konsumen. Ketika masyarakat makan di restoran, menginap di hotel, atau menggunakan layanan tertentu, pajak itu sudah dibayarkan melalui transaksi. Pengusaha hanya meneruskan atau menyetorkan titipan pajak tersebut kepada pemerintah,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, kemarin.

Muhtar mengatakan, apabila pajak yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan kepada pemerintah, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar memiliki instrumen yang mampu memantau transaksi secara lebih akurat. “Jangan sampai pemerintah diakali oleh oknum pelaku usaha. Pajak itu sudah dibayar oleh konsumen, sehingga harus dipastikan benar-benar masuk ke kas daerah. Karena itu, kita memerlukan alat pendeteksi transaksi agar pengawasan lebih optimal,” katanya.

Muhtar juga menilai sosialisasi kepada pelaku usaha perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik agar para pengusaha memahami bahwa pajak tersebut bukan beban tambahan bagi mereka, melainkan dana titipan dari konsumen yang wajib disetorkan kepada negara.

Ia mengakui masih ada anggapan di sebagian kalangan bahwa pengawasan pemerintah terhadap transaksi usaha merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada pelaku usaha. Bahkan, muncul persepsi negatif di masyarakat yang mengaitkan pembayaran pajak dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kita harus memberikan pemahaman yang benar kepada para pengusaha. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah hanya ingin mengawasi atau mencari kesalahan. Yang kita lakukan adalah memastikan hak pemerintah daerah dari pajak yang sudah dibayar masyarakat benar-benar diterima,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai efektivitas tapping box yang pernah dipasang di sejumlah hotel, Muhtar mengakui implementasinya saat itu belum berjalan maksimal. “Kalau pemerintah sudah memasang alat untuk mendeteksi transaksi kemudian sengaja dimatikan agar jejak transaksi hilang, itu jelas salah besar. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan melanggar aturan,” tegasnya.

Politisi partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan di sektor perhotelan tidak hanya berasal dari penyewaan kamar. Berbagai unit usaha yang berada di lingkungan hotel, seperti restoran, tempat hiburan, spa tetap harus dikenakan pajak. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO