BerandaNTBSUMBAWADugaan Penyimpangan APBDes, Warga Protes Hasil Audit Lamban

Dugaan Penyimpangan APBDes, Warga Protes Hasil Audit Lamban


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sejumlah warga dari Desa Jotang, Kecamatan Empang, melakukan aksi demo di kantor Bupati Sumbawa, Selasa (28/7). Aksi itu dilakukan lantaran Inspektorat dituding lamban mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi mantan kades berinisial HH.


“Aksi ini kami lakukan merupakan tindak lanjut atas aksi sebelumnya yang kami lakukan di Kantor Desa Jotang. Saat itu, Inspektorat menyanggupi untuk melakukan audit khusus dugaan penyimpangan APBDes tahun 2025,” kata Firman Wahyudi mewakili masyarakat.
Firman melanjutkan, tim auditor Inspektorat juga sudah turun ke Desa Jotang akhir melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen pada bulan Maret-April. Namun hingga saat ini LHP atas pemeriksaan tersebut belum juga disampaikan ke publik.


“Kami mendesak agar Inspektorat bisa segera menyelesaikan LHP atas penggunaan anggaran tersebut dan disampaikan ke publik atas hasil LHP itu,” tegasnya.


Menanggapi tuntutan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumbawa, berkomitmen untuk menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di dugaan korupsi penyimpangan APBDes Desa Jotang, Kecamatan Empang dalam rentan waktu 10 hari kerja.


“Kami berkomitmen menuntaskan LHP tersebut dalam 10 hari kerja. Terlebih dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan LHP sudah kita terima untuk kita pelajari lebih lanjut,” Kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah.


Didi menjelaskan alur penanganan terhadap laporan tersebut bahwa surat permohonan melakukan pemeriksaan khusus terhadap mantan Kades Jotang (HH) diterima tanggal 26 Januari 2026. Dilanjutkan dengan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan tertanggal 16 Maret hingga tanggal 13 April 2026.


“Kami turun ke Jotang untuk melakukan pemeriksaan tertanggal 19 Maret sebagai tahap awal (entry meeting) termasuk meminta dokumen kelengkapan administrasi untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya.


Saat pelaksanaan entry meeting tidak semua dokumen diserahkan oleh pihak desa melainkan hanya APBDes tahun 2025, gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) fisik termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ). Sementara, dokumen yang masih kurang tersebut baru diserahkan tanggal 9 Juni 2026 yakni,salah satunya laporan realisasi anggaran.


“Bahkan rekening koran Desa Jotang tahun 2025 baru diserahkan ke tim auditor Inspektorat tanggal 11 Juni tahun 2026. Sementara, cek fisik sudah kita lakukan 8-9 April 2026,” ujarnya.


Lambatnya penerbitan terhadap LHP tersebut, terjadi karena laporan realisasi anggaran yang telat diserahkan ke tim auditor. Padahal laporan tersebut dianggap sangat penting dalam penelitian berkas dan pengecekan kondisi fisik bangunan yang sudah dikerjakan.


“Laporan realisasi anggaran ini sangat penting sebagai bahan evaluasi, tetapi karena penyerahannya telat sehingga proses penerbitan LHP atas kasus tersebut juga menjadi kendala bagi tim auditor,” jelasnya.


Ia berkomitmen untuk menuntaskan LHP tersebut dalam 10 hari kerja kedepan. Terlebih mantan kepala desa berinisial HH ingkar janji atas komitmen yang disampaikan ke tim inspektorat saat pemeriksaan untuk mengembalikan uang senilai Rp500 juta ke rekening desa.
“Kemarin sudah kita berikan waktu kepada mantan Kades untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut. Tetapi yang bersangkutan ingkar sehingga kami berkomitmen menuntaskan LHP tersebut,” tegasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO