KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus terjadi dengan berbagai ragam modus operandi. Kejahatan kemanusiaan yang dominan menyasar kelompok rentan ini dinilai masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan perhatian dan kerja sama lintas sektor.
Pada peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia pada 30 Juli menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mencegah dan memberantas kejahatan TPPO tersebut. Masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus perdagangan manusia yang masih terjadi di Indonesia, termasuk di NTB.
“Momentum ini saya kira harus menjadi warning bagi kita bersama seluruh elemen masyarakat bbangsa Indonesia agar lebih serius mencegah dan memberantas kejahatan perdagangan orang,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar pada Rabu (29/7).
Menurutnya, salah satu modus kejahatan pedagangan orang tersebut lewat rekrutmen tenaga kerja migran ke luar negeri secara ilegal. Dengan iming-iming gaji besar, masyarakat sangat mudah terperdaya oleh oknum pelaku perdagangan orang.
Karena itu Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama jika melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur. Menurutnya, pemalsuan identitas maupun pengiriman anak di bawah umur untuk bekerja ke luar negeri merupakan salah satu bentuk perdagangan orang.
“Kalau ada anak usia 14 atau 15 tahun dipaksa bekerja ke luar negeri dengan memalsukan identitas, itu termasuk perdagangan orang. Semua pihak harus waspada dan jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan,” kata politisi PAN itu.
Penanganan hukum terhadap kasus TPPO sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian masih perlu ditingkatkan. “Penanganannya sudah cukup masif, tetapi belum maksimal. Harus ada efek jera bagi para pelaku perdagangan orang agar kejahatan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Namun demikian di samping upaya penegakan hukum, yang tidak kalah penting yakni membangun kesadaran masyarakat untuk terhindar dari kejahatan TPPO tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan para pendamping keluarga hingga tingkat desa.
“Mulailah dari lingkungan keluarga. Berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang agar mereka memahami berbagai modus yang digunakan pelaku,” serunya.
Pemberantasan perdagangan orang tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, kementerian yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, BKKBN, serta instansi lainnya.
“Semua pihak harus bersinergi untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi perdagangan orang atau perdagangan manusia. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (ndi)

