BerandaNTBVendor MXGP 2023 Diperiksa Terkait Pemberian Modal Kerja Rp11 Miliar

Vendor MXGP 2023 Diperiksa Terkait Pemberian Modal Kerja Rp11 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB memeriksa sejumlah vendor dalam gelaran Motor Cross Grand Prix (MXGP) Lombok-Sumbawa 2023, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia Rp11 miliar di tahun itu.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut. “Iya tadi diperiksa (sebagai saksi),” katanya.

Dari pantauan lapangan, pihak bank dan vendor telah berulang kali mendatangi Kantor Kejati NTB untuk diperiksa. Masifnya pemeriksaan terhadap itu, kata dia, untuk mendalami pemberian pembiayaan modal kerja yang diduga tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan karena menemukan adanya tindak pidana. Penyidik Kejati NTB telah mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam pemberian modal kerja tersebut.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebutkan, selain aktif memeriksa saksi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan auditor.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN). “Kami telah mengirimkan surat permintaan audit,” sebutnya pada Senin (27/7/2026).

Dua Perkara Korupsi Terkait Bank Plat Merah
Selain mengusut perkara korupsi terkait pemberian modal kerja, kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 dari bank tersebut. Kasus dugaan korupsi dana sponsorship itu kini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah vendor MXGP di tahun itu juga pernah diperiksa jaksa.

Adapun kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP 2024. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO