BerandaNTBPolisi Tegaskan Dugaan Pembunuhan Mahasiswi NDR Dilatarbelakangi Pencurian

Polisi Tegaskan Dugaan Pembunuhan Mahasiswi NDR Dilatarbelakangi Pencurian

Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Mataram menegaskan dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial NDR dilatarbelakangi motif pencurian. Terduga pelaku, HP (18), diduga menghabisi nyawa korban agar aksinya tidak ketahuan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (30/7/2026) menyatakan, terduga pelaku membenarkan telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Namun, kedatangannya ke kos korban murni untuk mencuri sepeda motor.

Ia menyebutkan, peristiwa bermula saat terduga pelaku berniat mencuri sepeda motor milik korban pada Minggu malam (17/7/3036). “HP kemudian masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci,” bebernya.

Saat berhasil memasuki kamar kos korban, HP kemudian berusaha mengambil kunci motor korban yang tergantung di dinding. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan berteriak.

Karena panik, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur. Kemudian menindih dan membekap mulut korban menggunakan bantal.

Setelah korban tak sadarkan diri, pria 18 tahun itu selanjutnya membawa lari motor dan dua buah handphone milik korban.

Dharma menyebutkan, aparat kepolisian berhasil mengamankan HP setelah mengetahui keberadaan motor korban yang dicuri itu.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HP diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Selain itu, pria asal Mataram itu juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

“Terduga pelaku pernah melakukan dugaan pembacokan di dua tempat di Mataram,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan HP di Mapolresta Mataram. Sejumlah barang bukti, salah satunya kendaraan milik korban telah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, HP kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Tak Kenal Korban


Sebelumnya, HP mengaku tidak mengenal korban. Ia menyebut kedatangannya ke kos korban semata-mata untuk mencuri dua telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Saat ditanya alasan hingga menganiaya korban sampai meninggal dunia, HP mengaku melakukannya secara spontan karena panik setelah korban terbangun. “Saya reflek,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram, Rabu (29/7).

Usai melancarkan aksinya, HP mengaku membuang kunci kamar kos korban ke sungai di sekitar Toko Boxy Mataram. Sementara dua telepon genggam milik korban dibuang di kawasan SMK 2 Kuripan, Lombok Barat, untuk menghilangkan jejak.

Terduga pelaku juga mengaku memodifikasi sepeda motor milik korban dan menghilangkan identitas kendaraan tersebut agar tidak mudah dikenali aparat kepolisian.

Terkait dugaan hendak melarikan diri ke Malaysia, HP membantah. Ia mengaku berencana berangkat untuk bekerja di negeri jiran, bukan untuk menghindari penyelidikan polisi. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO