BerandaNTBPutusan Banding Nyatakan Radiet Bersalah Bunuh Vira

Putusan Banding Nyatakan Radiet Bersalah Bunuh Vira

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah tetap bersalah melakukan dugaan penganiayaan hingga korban Ni Made Vaniradya Puspita meninggal dunia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (30/7/2026) mengatakan, putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026). Sidang putusan tersebut dipimpin Siti Hamidah dengan hakim anggota Akhmad Suhel dan Wayan Sukanila.

“Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr,” katanya.

Putusan banding juga memerintahkan agar terdakwa Radiet tetap berada di dalam rumah tahanan negara (Rutan).

Atas hasil putusan banding itu, hukuman penjara terhadap Radiet tetap pada 6 tahun penjara. Lebih lanjut, Radiet tetap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan enam tahun itu sebelumnya lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia.

Sementara, Hakim Ketua Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti bersalah pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.

Kuasa Hukum Radiet Resmi Nyatakan Kasasi

Atas putusan banding tersebut, Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini menegaskan akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut. “Kami akan ajukan kasasi,” sebutnya.

Pihaknya masih berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Radit adalah korban bukan pelaku.

Oleh karena itu, dirinya berharap putusan majelis hakim agung nantinya akan menguatkan dissenting opinion (DO) dari salah satu hakim pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami masih pikir-pikir soal kasasi,” ucapnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO