BerandaNTBKOTA MATARAMTransfer Dana Bertahap Hambat Pencairan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu

Transfer Dana Bertahap Hambat Pencairan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menjelaskan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat dicairkan karena transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah dilakukan secara bertahap.

Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan kondisi fiskal daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi waktu pencairan gaji ke-13. Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram mencapai sekitar Rp1,6 triliun, dana tersebut tidak diterima sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah pusat.

“Kalau kita bicara soal pencairan, ini berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Anggaran Rp1,6 triliun itu hanya di atas kertas. Sementara dana yang ditransfer pemerintah pusat masuk secara bertahap,” ujarnya, Kamis (30/7).

Menurut Ramayoga, secara administrasi BKD telah siap memproses pencairan gaji ke-13. Namun, realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan kas daerah serta usulan pencairan yang diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menjelaskan, setelah usulan diterima dari OPD, BKD dapat segera memproses pembayaran. “Prosesnya sebenarnya sudah bisa berjalan pekan ini. Tinggal menunggu usulan dari masing-masing OPD,” katanya.

Berdasarkan data BKD, sebanyak 3.046 PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar. Besaran yang diterima rata-rata sekitar Rp1 juta per orang, meski nominalnya berbeda sesuai Surat Keputusan Terhitung Mulai Pengangkatan (SK TMT) masing-masing pegawai.

Ramayoga menambahkan, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan, bergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan sekitar Rp28,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Dalam proses pencairannya, BKD memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu sebelum ASN.

Sebelumnya, BKD telah memastikan bahwa gaji ke-13 PPPK paruh waktu akan segera dicairkan. Proses administrasi dinyatakan telah siap, namun pencairan tetap menunggu permintaan pembayaran yang diajukan masing-masing OPD kepada BKD. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO