Mataram (Suara NTB) – Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. Agus menyoroti tentang dinamika politik di Kabupaten Lombok Barat pasca-OTT Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) oleh KPK beberapa waktu lalu. Terutama terkait dengan dinamika pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati kedepannya.
Agus mengatakan, jika merujuk pada dua pasal dalam UU 10 Tahun 2016 ini, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota. Atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Maka mekanisme pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha (Lazadha) pada Pilkada Lobar 2024 lalu.
“Semua mekanismenya sudah mutandis dan mutantis dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. Yakni, mekanisme dan proses politik dilakukan di DPRD Lobar. Di situ, tiga parpol pengusung pasangan Lazadha harus mengajukan nama calon Wabup ke DPRD,” ujar Agus pada Kamis (30/7).
Agus menegaskan bahwa pengusungan calon wakil bupati Lobar merupakan hak tiga parpol pengusung pasangan Lazadha di Pilkada2024 lalu. Hanya saja, dirinya menyarakan agar tiga parpol tersebut bertemu terlebih dahulu untuk membicaraka siapa yang akan diusung..
“Pengisian Wabup Lobar ini, tidak mutlak dari satu kader partai pengusung. Ini karena, dalam UU disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota serta Wakil Wali Kota. Atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yakni, dalam Pasal 173 ayat (4) disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.
Berikutnya, Pasal 176 ayat (1) disebutkan, falam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
“Semua mekanisme pengisian wakil bupati sudah diatur dalam UU. Tinggal, tiga parpol atau gabungan parpol ini mempersiapkan kader terbaik mereka untuk diajukan ke DPRD Lobar. Dan saya yakin PAN, PKB dan PKS punya kader terbaik,” kata Agus.
Dia mengaku, pengisian Wabup bisa dilakukan apabila perkara hukum yang menjerat Lalu Ahmad Zaini telah berkekuatan hukum tetap, maka Nurul Adha yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lobar akan diangkat menjadi bupati definitif hingga akhir masa jabatan.
Selanjutnya, jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, bupati definitif akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD. Dua nama tersebut berasal dari usulan partai politik pengusung pada Pilkada Lobar lalu.
“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan nama kepada bupati. Selanjutnya diseleksi menjadi dua calon yang kemudian diajukan ke DPRD untuk dipilih,” pungkasnya. (ndi)

