BerandaPOLHUKAMPOLITIKRaperda Segera Disahkan, Dewan Minta Pemprov Bentuk Satgas Penanggulangan Pinjol dan Judol

Raperda Segera Disahkan, Dewan Minta Pemprov Bentuk Satgas Penanggulangan Pinjol dan Judol

Mataram (Suara NTB) – Komisi I DPRD Provinsi NTB segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan, penanggulangan pinjaman online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk mematangkan materi subtansi Raperda tersebut, Komisi I DPRD NTB mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan substansi materi raperda pencegahan, penanggulangan Pinjol dan Judol tersebut, pada Kamis (30/7).

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis menyampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah terkait pinjol illegal dan judol yang merupakan inisiatif dari DPRD NTB teras merupakan yang pertama dan satu satunya di Indonesia.

Ia menilai hadirnya Raperda ini menjadi bukti komitmen bahwa negara hadir dalam rangka mencegah maraknya pinjol ilegal dan judol yang sudah masuk kategori darurat ditengah masyarakat. “NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” ungkapnya.

Setelah nantinya Raperda penanggulangan Pinjol dan Judol tersebut disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Komisi I DPRD NTB menekankan yang tidak kalah penting adalah pelaksanaannya di lapangan, terutama oleh pihak eksekutif.

Karena itu TGH Muchlis menyarankan dalam memaksimalkan pencegahan judol dan pinjol ilegal. Selain dengan regulasi tersebut, penting nantinya dibentuk Satgas (satuan tugas) untuk mendeteksi kasus judol dan pinjol ilegal di tengah masyarakat NTB.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi I sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” katanya.

Sementara itu Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Halik yang mewakili Pemprov NTB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD NTB tersebut mengungkapkan. Bahwa kasus pinjol ilegal dan judol sudah merusak semua sendi kehidupan masyarat baik ekonomi hingga prilaku sosial. Untuk itu, Pemprov NTB dalam hal ini berfungsi sebagai command center terkait kasus aduan pinjol dan judol.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Dr. AKA sapaan akrab Kadis Kominfotik ini.

Dr. AKA menambahkan, selain melakukan koordinasi lintas sektoral, Diskominfotik akan melakukan monitoring dan pengawasan pada ruang digital serta memperkuat kerja sama dengan Pihak kepolisian serta kementerian Komdigi RI. Upaya tersebut akan diaplikasikan dengan menggalakan literasi digital secara menyeluruh ke masyarakat.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, disamping melakukan pemetaan aplikasi yang terafilliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya.

Turut hadir dalam RDP Komisi I DPRD NTB tersebut yakni Subdit siber Polda NTB serta tenaga ahli akademisi dari universitas Mataram, dan pihak Pemprov NTB. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO