BerandaNTBLOMBOK TENGAHPenutupan Retail Modern, Pemkab Loteng Minta Fatwa Hukum ke Kemenkum

Penutupan Retail Modern, Pemkab Loteng Minta Fatwa Hukum ke Kemenkum

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) menegaskan kalau proses penutupan sebanyak 25 retail modern masih tetap berlanjut. Namun sebelum ke proses penutupan permanen, Pemkab Loteng memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Sekaligus meminta fatwa hukum terkait langkah yang bisa diambil supaya tidak menyalahi hukum yang ada dalam persoalan tersebut.


Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, menegaskan pada prinsipnya Pemkab Loteng berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 yang salah satunya mengatur terkait keberadaan retail modern. Hanya saja ada ditemukan persoalan di regulasi tersebut. Terutama terkait penerapan sanksi berupa pengusulan pencabutan izin usaha dari 25 retail modern itu.


Di mana sanksi tersebut bersinggungan dengan PP No. 28 tahun 2025 tentang pencabutan izin berusaha. Belum lagi bicara soal norma hukum yang menyatakan hukum tidak boleh berlaku surut atau mundur.


Di satu sisi izin berusaha dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Begitu juga ketika usul pencabulan izin usaha juga diusulkan oleh pemerintah daerah. Untuk kemudian ditindklanjuti oleh pemerintah pusat selaku pihak yang mengeluarkan izin.


Namun, sebelum mengusulkan pencabutan izin usaha itu ada ketentuan yang diatur dalam PP. Di saat yang sama Pemkab Loteng juga punya perda yang sanksi tertingginya berupa usulan pencabutan ini. “Persoalan-persoalan inilah yang sedang dikonsultasikan ke Kemenkum. Agar langkah yang diambil pemerintah daerah nantinya tidak salah,” ujarnya, ditemui Suara NTB di SMPN 1 Praya Tengah, Sabtu (1/8).


Apakah ada kemungkinan Perda No. 7/2021 direvisi dengan adanya persoalan tersebut? Zaenal Mustakim mengatakan pihaknya belum sampai ke arah itu. Fokus saat ini ialah bagaimana menegakkan regulasi yang ada. Tanpa melanggar aturan yang lain dan lebih atas.


“Perda tetap harus ditegakkan. Tapi pemerintah daerah juga tidak mau salah dan jangan sampai salah mengambil tindakan. Apalagi ini berkaitan dengan hukum,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini.


Sebelumnya, Pemkab Loteng memberikan tenggat waktu bagi pemilik 25 retail modern untuk menutup gerainya per tanggal 15 Juni 2026 kemarin. Lantaran gerai-gerai tersebut menyalahi aturan terkait jarak dengan pasar tradisional yang diatur dalam Perda. No. 7/2021. Namun sampai saat ini gerai-gerai tersebut masih beroperasi secara normal.


“Kita tunggu hasil konsultasi dengan Kemenkum. Seperti apa pertunjuk yang diberikan itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil langkah berikutnya,” pungkas Zaenal Mustakim. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO