BerandaNTBSUMBAWATagih Tunggakan Pajak, Pemkab Sumbawa Libatkan Kejaksaan

Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Sumbawa Libatkan Kejaksaan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa akan melibatkan Kejaksaan selaku tim optimalisasi pajak untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Tunggakan pajak yang belum mencapai Rp104 miliar.

“Timnya sudah kita bentuk, kami akan lakukan pemilihan data terlebih dahulu untuk memastikan wajib pajak yang akan dilakukan penagihan piutang,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa Heri Kusmanto pada, Kamis (6/8).

Pemilihan data tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak. Salah satunya dengan bersurat kembali kepada wajib pajak,sehingga dalam upaya penagihan target yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penghapusan piutang pajak dari beberapa wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Salah satunya penghapusan terhadap piutang pajak sarang burung walet senilai Rp522 juta.

“Kita usulkan untuk dihapus karena memang wajib pajaknya sudah meninggal dunia. Hal tersebut juga diperbolehkan oleh ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tim optimalisasi bertugas untuk memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh membayar kewajiban mereka. Pemerintah juga akan tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum dilakukan upaya perdata dan penagihan melalui Kejaksaan.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025 total piutang pajak daerah mencapai Rp104,4 milliar. Terdiri dari piutang modal Rp104,1 miliar dan bunga Rp322,9 juta. Dengan riincian piutang pajak hotel Rp161 juta dan denda Rp76,3 juta. Pajak reklame Rp352,9 juta dan denda Rp374 juta. Pajak restoran Rp925,8 dan denda Rp118,8 juta.

Selain itu, piutang pajak hiburan Rp452,3 dan denda Rp21,6 juta, piutang pajak parkir Rp42,6 juta dan denda Rp18,3 juta, piutang pajak MBLB Rp49,6 miliar dan denda Rp27,5 juta. Piutang pajak penerangan jalan Rp12,2 juta dan denda Rp25,06 juta, piutang pajak air tanah Rp221,3 juta dan denda Rp13,8 juta, piutang pajak sarang burung walet Rp522,4 juta dan piutang pajak PBB P2 Rp51,8 miliar. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO