BerandaEKONOMIDua Hibah Mangkrak, Proyek Pabrik Garam KKP di NTB Tidak Menguntungkan

Dua Hibah Mangkrak, Proyek Pabrik Garam KKP di NTB Tidak Menguntungkan

Mataram (Suara NTB) – Dua hibah insinerator sampah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Gili Trawangan mangkrak. Akibatnya, pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSP) yang ada di kawasan pariwisata tersebut tidak maksimal. Di samping itu, proyek pabrik garam yang juga didanai oleh KKP tidak menguntungkan daerah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, mengatakan, dua insinerator di Gili Trawangan hingga kini masih berproses perizinan uji emisi dan evaluasi dampak lingkungan agar operasi mesin ini tidak mengganggu warga dan wisatawan.

“Kan lagi proses izin, gimana mau beroperasi kalau izinnya aja belum,” ujarnya belum lama ini.

Menyinggung soal perencanaan pengadaan mesin pembakar sampah anorganik ini yang dinilai tidak maksimal karena tidak bisa dioperasikan, Muslim enggan untuk memberikan tanggapan. Meski begitu, ia mengaku telah mengingatkan KKP terkait dengan persoalan insinerator yang tidak bisa digunakan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. “Allahualam kalau itu,” tambahnya.

Selain dua insinerator sampah di Gili Trawangan, pabrik garam Bima yang dianggarkan oleh KKP hingga Rp10 miliar juga tidak memberikan manfaat pada daerah. Bahkan, di tahun pertama operasional pabrik tersebut dinilai merugi.

Muslim mengungkapkan, pabrik garam yang diresmikan awal tahun 2025 lalu tersebut lebih baik dikelola oleh pihak swasta. Menurutnya, orientasi antara pemerintah dengan swasta berbeda, sehingga apabila ada pihak ketiga yang benar-benar paham persoalan pabrik garam bisa menghasilkan keuntungan.

“Kalau swasta yang kelola kan orientasinya jelas. Dia harus cari untung kan, bisnis. Nah ini yang kita dorong,” ungkapnya.

Dengan menjadikan pihak swasta sebagai pengelola pabrik garam, Muslim menilai bisa menghindari pabrik tersebut dari potensi kerugian. Skemanya, pihak swasta yang akan mengelola penuh sehingga Pemda tinggal menunggu dividen dari pengelola.

Ia melanjutkan, dalam hal pengelolaan pabrik garam, pihaknya tidak hanya mempertimbangkan untung dan rugi. Namun, Pemkab Bima juga perlu memperhatikan terjadinya kerusakan pada mesin pabrik akibat jarang digunakan. Pun, ada banyak garam yang tidak bisa terserap, sehingga potensi garam yang ada di Bima tidak bisa dimaksimalkan.

Pengelola saat ini, lanjutnya hanya menunggu datangnya pembeli baru berani berproduksi. Padahal, kapasitas produksi pabrik garam bisa mencapai 24 ton per hari. Namun, selama ini produksi tidak sampai menyentuh nilai tersebut.

“Dia fleksibel produksinya. Kemarin ada kemungkinan di atas 10 ton,” ucapnya.

Sejak mulai beroperasi pada awal tahun lalu, di tahun pertama pabrik ini sudah merugi. Kerugian disebabkan karena pengelola harus membayar biaya operasional setiap harinya. Sedangkan untuk produksi perlu menunggu adanya permintaan pelanggan.

“Karena beban listrik mereka kan harus dibayar setiap bulan. Sedangkan pemasukan kan tidak sebanding. Dia memproduksi garam sesuai pesanan,” katanya.

Di samping itu, Muslim juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Bima bisa mengambil peran agar pengelolaan koperasi diambil alih oleh mereka. Dan diserahkan kepada pihak yang memiliki keuangan stabil. Sehingga, pabrik bisa beroperasi tanpa menunggu adanya pesanan dari pembeli.

“Kalau engga ada pesanan pesanan per bulan. Kadang-kadang lompat satu bulan, tergantung pesanan,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO