BerandaNTBKOTA BIMAAnggaran DBH Diprioritaskan untuk Layanan Dasar

Anggaran DBH Diprioritaskan untuk Layanan Dasar

- Advertisement -

Kota Bima (Suara NTB) –

Pemerintah pusat telah mentransfer dana bagi hasil senilai Rp56,37 miliar. Anggaran ini akan diprioritaskan untuk memperkuat pembiayaan layanan dasar dan sejumlah program prioritas daerah.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima sekaligus Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, mengatakan pemanfaatan tambahan penerimaan tersebut mencakup penguatan infrastruktur, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, serta program prioritas lainnya yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pembiayaan program prioritas terutama terhadap layanan dasar yang telah direncanakan dalam RKPD, baik penguatan bidang infrastruktur, layanan kesehatan maupun peningkatan kualitas pendidikan, penanganan kemiskinan ekstrem, stunting dan program prioritas lain,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8).

Tambahan penerimaan itu berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Dana sebesar Rp56.375.862.000 tersebut telah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke kas daerah Kota Bima pada 7 Agustus 2026.

Hasyim mengatakan besaran DBH kurang bayar yang diterima Kota Bima mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. “Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” sebutnya.

Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Menurut Hasyim, dana itu akan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujarnya.

Selain sektor layanan dasar,  anggaran itu juga diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Pemkot Bima menyatakan penggunaan dana tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Hasyim menegaskan pihaknya tidak serta-merta membelanjakan anggaran itu secara bebas. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah,” katanya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO