Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap 178 tersangka dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Tiga dari ratusan tersangka yang ditangkap dalam operasi penyalahgunaan narkoba periode 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 itu merupakan oknum anggota kepolisian.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Polda NTB, Selasa (11/8/2026) mengatakan tiga oknum polisi itu merupakan anggota dari Ditresnarkoba Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota.
“Adapun oknum polisi yang ditangkap berinisial IDAM, KA, dan AB,” katanya.
Polisi menangkap IDAM dan KA di sebuah vila di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 2 Agustus 2026. Saat itu, pihak kepolisian hendak menangkap terduga pelaku kasus narkoba jenis ganja.
“Waktu itu ditemukan juga dua personil dari Polres Lombok Barat (KA) dan personel Ditresnarkoba Polda (IDAM) yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Sehingga pada saat itu juga dilakukan pengamanan,” jelasnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka AB bermula dari penangkapan seseorang berinisial S di tanggal yang sama di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pada penangkapan S, polisi turut menyita barang bukti narkoba berupa 17 plastik klip berisi sabu 1,44 gram. Terhadap polisi, S mengaku sabu tersebut didapatkan dari oknum polisi AB. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka AB.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap asal barang yang dimiliki AB. Namun sampai sekarang masih belum tertangkap,” tambahnya.
Adapun hasil penyelidikan menyatakan IDAM dan KA hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Keduanya tidak ditemukan memiliki atau menguasai barang bukti narkoba, namun hasil tes narkoba menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu. IDAM dan KA ini tengah menjalani penahanan internal berupa penempatan khusus (patsus).
Sementara AB kini telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.
Selain perkara pidana, pihak kepolisian juga telah memproses perkara etik tiga oknum polisi itu. Ketiganya kini disangkakan dengan Pasal 13 Huruf E Perpol 7 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkoba serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003. Ketiganya dapat disanksi pemberhentian sebagai anggota kepolisian dalam hasil sidang akhir.
Rincian Hasil Penangkapan dalam Operasi Antik Rinjani 2026
Dari pelaksanaan operasi tersebut, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 129 kasus. Yakni terdiri atas 27 kasus target operasi dan 102 kasus non-target operasi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 178 tersangka diamankan, yakni 27 orang target operasi dan 151 orang non-target operasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 488,530 gram, ganja seberat 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, tiga butir obat-obatan, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sebesar Rp173.737.000. (mit)

