Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mataram menyambut positif penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kota Mataram. Namun, pembahasan ketiga regulasi tersebut diminta dilakukan secara cermat, kritis, dan tidak sekadar menjadi rutinitas legislasi.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mataram, Hj. Dian Rachmawati, S.Sos., dalam rapat paripurna di DPRD Kota Mataram baru-baru ini.
Tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Mataram masing-masing Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Bale Mediasi.
Menurut Dian, ketiga Raperda tersebut menyentuh tiga aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni penataan kelembagaan perangkat daerah, tata kelola aset daerah, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Karena itu, Fraksi Demokrat menilai pembahasannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Fungsi pembentukan Perda, kata dia, memiliki bobot yang setara dengan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.
“Peraturan Daerah yang disusun secara tergesa-gesa, tidak cermat secara teknis, atau tidak disertai kesiapan kelembagaan dan pendanaan, pada akhirnya akan menjadi beban baru bagi daerah dan sumber ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” ujar anggota Komisi IV ini.
Fraksi Demokrat juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkot Mataram yang dinilai merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram dengan tipe A.
Dian menilai pembentukan BPBD definitif menjadi kebutuhan penting mengingat Kota Mataram memiliki kepadatan penduduk tinggi serta menghadapi potensi bencana seperti gempa bumi, banjir, dan abrasi pantai.
Di bidang pengelolaan aset, Fraksi Demokrat mengapresiasi penambahan sejumlah pasal yang mengatur pemantauan, investigasi, audit, serta pelaporan tahunan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menutup celah yang selama ini dapat memunculkan persoalan berulang dalam pengelolaan aset.
Sementara itu, terkait Bale Mediasi, Fraksi Demokrat mendukung peningkatan status pengaturannya dari Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Dian, penguatan Bale Mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat.
Fraksi Demokrat juga mengapresiasi ketentuan yang mewajibkan peraturan pelaksanaan Bale Mediasi ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan. Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah penting agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera dapat diterapkan di masyarakat. (fit)


