Selong (Suara NTB) – Hutan di wilayah Sugian dan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, menyimpan cerita yang kian mengkhawatirkan. Kawasan yang dahulu dikenal rimbun dan hijau kini mengalami perubahan bentang alam secara signifikan. Di sejumlah titik, hutan berubah menjadi lahan pertanian jagung, sementara mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dilaporkan mulai menghilang.
Temuan tersebut disampaikan Koordinator Program Wise Watch, Diar Ruly Juniari, berdasarkan pemantauan Gema Alam di wilayah Sugian dan Sambelia dalam diskusi publik di Kantor Bupati Lotim, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ary, sapaan akrab aktivis Gema Alam ini menyampaikan, kondisi kawasan hutan di dua wilayah tersebut sudah berada pada situasi yang memprihatinkan. Sejumlah mata air yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini tidak lagi mengeluarkan air. Bahkan, aliran sungai di beberapa lokasi terlihat mengering.
“Temuan Gema Alam di Sugian dan Sambelia ada yang memprihatinkan. Mata air banyak yang hilang, terlihat sungai mengering. Semua mata air hilang,” ungkap Ary.
Hilangnya sumber air tersebut turut berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Kawasan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bercocok tanam, kini tidak lagi memberikan dukungan yang sama seperti sebelumnya.
Perubahan itu, kata Diar, semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Sugian dan Sambelia merupakan bagian dari kawasan Rinjani yang bentang alamnya mengalami perubahan cukup signifikan.
Sejak Oktober 2025, pemantauan terhadap kondisi tersebut terus dilakukan. Bagi Gema Alam, perubahan tutupan lahan bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan, tetapi juga menyangkut hilangnya sumber kehidupan masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, program Wise Watch memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan perempuan dalam menjaga kawasan hutan.
Diar mengatakan perempuan selama ini sering kali hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dalam pengelolaan wilayah hutan kemasyarakatan maupun kemitraan. Padahal, perempuan merupakan bagian penting dari masyarakat yang secara langsung merasakan dampak perubahan lingkungan. Karena itu, perempuan didorong menjadi aktor utama dalam pemantauan kawasan.
Mereka diberikan pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi untuk mengamati kondisi hutan. Salah satu teknologi yang digunakan adalah aplikasi Forest Watcher, yang memungkinkan masyarakat melakukan pemantauan kawasan menggunakan telepon pintar.
Dengan teknologi tersebut, perempuan tidak hanya belajar membaca kondisi wilayah, tetapi juga mengumpulkan bukti perubahan yang terjadi di lapangan.
Ketua Gema Alam, Suhupawati alias Eci, melihat perjalanan program tersebut sebagai proses pembelajaran yang panjang. Selama sekitar 18 bulan, perempuan yang terlibat tidak hanya belajar tentang teknologi, tetapi juga menjalani proses untuk memahami kembali hubungan antara kehidupan rumah tangga, lingkungan dan keberlanjutan hutan.
Menurut Eci, data yang dikumpulkan para perempuan memiliki nilai penting karena lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat yang merasakan langsung dampak perubahan lingkungan.
Mereka melihat perubahan mata air, mengamati kondisi hutan dan membawa cerita dari lapangan menjadi data serta bukti.
Manajer Program Women Research Institute (WRI), Benita Nastami, menegaskan pentingnya posisi perempuan dalam upaya menjaga hutan dan lingkungan. Menurutnya, Wise Watch sejak awal tidak semata-mata berbicara mengenai hutan dan pohon. Program tersebut memiliki cakupan yang lebih luas, yakni lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung terhadapnya.
Melalui Wise Watch, perempuan didorong untuk mampu mengamati, mengumpulkan bukti dan melakukan patroli secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi Forest Watcher.
Peran perempuan dalam menghasilkan data lapangan juga mendapat perhatian dari Novia Ariana dari Bappeda. Ia menilai pengalaman perempuan di lapangan memiliki nilai penting karena selama ini banyak cerita yang mereka sampaikan dapat dikembangkan menjadi data dan bukti.
Perempuan, dalam konteks tersebut, bukan hanya pihak yang terdampak. Mereka juga dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus bagian dari solusi.
Pengamat sekaligus akademisi, Dr. M. Saleh, melihat persoalan hutan Sambelia tidak dapat dilepaskan dari persoalan kewenangan pengelolaan hutan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintahan, termasuk terkait pengelolaan kehutanan yang banyak berada pada kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Namun, jika dilihat dari sisi mikro, masyarakat di sekitar kawasanlah yang merasakan langsung dampaknya. Karena itu, menurutnya, rehabilitasi hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memulihkan kawasan hutan, termasuk di Sambelia.
Ia juga menyoroti kebutuhan masyarakat terhadap tanaman produktif dalam program penghijauan. Upaya menghijaukan kembali kawasan diharapkan tidak sekadar menanam pohon, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga tanaman yang dipilih dapat memberikan manfaat produktif tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.
Karena itu, ia mendorong agar penelitian mengenai kondisi hutan terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat sumber daya manusia masyarakat di sekitar kawasan. Sebab, menjaga hutan pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak pohon yang ditanam, tetapi bagaimana masyarakat memiliki pengetahuan, kemampuan dan keberanian untuk merawat serta mengawasi wilayah tempat mereka menggantungkan kehidupan. (rus)


