DINAS Kominfo Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengintensifkan patroli siber guna memantau aktivitas media sosial masyarakat Lombok Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dampak negatif dari informasi yang tidak benar (hoaks).
Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Haerul Anwar, S.Kom., melalui Fungsional Sandi Man pada Bidang Persandian dan Statistik, Diskominfo KLU, Lalu Heri Agus Suwandi, Kamis (27/8) mengungkapkan, pemantauan informasi tidak benar pada platform media sosial terus digalakkan. Hingga Agustus 2026, tercatat puluhan akun yang diidentifikasi mencurigakan terkait penyebaran informasi tidak akurat.
“Tim keamanan informasi Pemda atau Tim Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) terus memantau aktivitas media sosial masyarakat dengan melakukan patroli siber,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, patroli siber dilakukan secara rutin dengan memantau sejumlah akun di media sosial. Akun-akun yang terindikasi menyebarkan berita bohong, terindikasi menyebarkan provokasi maupun kemungkinan adanya anomali aktivitas yang tidak wajar, mendapat atensi pemerintah daerah. Pasalnya, Pemda Lombok Utara juga memiliki link informasi atau website dan tidak menutup kemungkinan disalahgunakan.
Heri menjelaskan, sejumlah upaya pemantauan dilakukan baik secara internal Kominfo maupun melibatkan lintas OPD dan masyarakat.
Fungsional pada organisasi perangkat daerah dilibatkan sebagai Agen CSIRT. Keberadaannya turut membantu tugas Kominfo dalam memonitor perkembangan pengguna Medsos.
“Kita juga membentuk Relawan Siber dengan melibatkan masyarakat. Ketika menemukan aktivitas yang tidak wajar, berita yang tidak sesuai, relawan bisa langsung melaporkan kepada Kominfo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menyatakan, aktivitas ataupun akun-akun yang terindikasi bermasalah ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Kemenkominfo. Pemerintah pusat dapat melakukan penanganan sesuai regulasi yang berlaku, seperti melakukan take down pada akun dimaksud.
“Ketika akun tersebut dianggap tidak wajar, maka akun tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian,” imbuhnya.
Saat ini, Kominfo membuka informasi pengaduan terhadap akun-akun medsos melalui kontak Whats App, Email, maupun akun media sosial resmi pemerintah daerah. Setiap laporan yang masuk dinilai dan dievaluasi, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat apabila dianggap mencurigakan. (ari)


