BerandaHEADLINEPercepat Registrasi Warisan Budaya

Percepat Registrasi Warisan Budaya

- Advertisement -


PERISTIWA kebakaran yang melanda Kampung Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menjadi peringatan serius pentingnya tata kelola warisan kebudayaan daerah.


Terlebih, kampung yang telah menjaga warisan budaya Sasak dari generasi ke generasi itu belum terdaftar sebagai cagar budaya nasional. Padahal, melihat potensi budaya yang dimiliki, Kampung Adat Sade dinilai layak sebagai warisan budaya.


Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) NTB, Muhammad Ihwan mengatakan, upaya menjadikan Kampung Adat Sade sebagai cagar budaya nasional masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi. Utamanya dalam penataan data dan perlindungan budaya di NTB.


“Untuk Kampung Adat Sade, sampai saat ini memang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, jika dilihat dari kriterianya, Sade memiliki potensi yang sangat kuat untuk diusulkan sebagai cagar budaya,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis (27/8).


Potensi tersebut mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di mana suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria antara lain, berusia 50 tahun atau lebih. Lalu, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.


Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.


Ihwan menjelaskan, dalam konteks Sade, nilai pentingnya tidak hanya terletak pada usia dan bentuk rumah tradisional Sasak, tetapi juga pada tata ruang kampung, arsitektur tradisional, pengetahuan dan keterampilan membangun. Termasuk, adat istiadat, ritus, tradisi lisan, seni, kerajinan, serta kehidupan sosial masyarakatnya yang masih berlangsung sampai sekarang.


“Karena itu, Sade juga perlu dilihat sebagai satu kesatuan living heritage, bukan hanya kumpulan bangunan lama,” terangnya.


Adapun faktor kenapa Kampung Adat Sade sampai kini belum menjadi cagar Budaya Nasional karena terkendala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB Lombok Tengah baru terbentuk pada sekitar Juli 2026. Karena itu, jelas Ihwan, proses pendaftaran, pengkajian, pemberian rekomendasi, hingga penetapan Cagar Budaya di Lombok Tengah memang belum berjalan optimal. Bahkan, sampai saat ini juga belum ada Cagar Budaya dari Lombok Tengah yang ditetapkan dan diperingkatkan serta diajukan ke tingkat Provinsi.


Ihwan menuturkan, sesuai UU Cagar Budaya, kategori Cagar Budaya meliputi Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.


“Untuk Sade, kategorisasi yang paling tepat nantinya tentu harus melalui pendaftaran dan kajian TACB, termasuk menentukan apakah nilai pentingnya lebih tepat ditetapkan sebagai situs, kawasan, bangunan-bangunan tertentu, atau kombinasi di antaranya,” jelasnya.


Karena itu, Ihwan menegaskan, momentum pasca-kebakaran Sade ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pendataan, registrasi, dokumentasi, dan penetapan status perlindungan warisan budaya NTB harus dipercepat. Jangan sampai kesadaran tentang pentingnya sebuah warisan muncul setelah terjadi bencana.

Disbud NTB akan mendorong dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama TACB, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah desa, masyarakat adat, akademisi, dan pihak terkait untuk menyiapkan proses tersebut. Pada saat yang sama, Data Pokok Kebudayaan dan data 12 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang hidup di Sade juga perlu diinventarisasi dan perbarui secara lebih lengkap.


“Sade memiliki nilai penting dan potensi kuat sebagai Cagar Budaya, tetapi status hukumnya sebagai Cagar Budaya belum ada karena proses pendaftaran, kajian TACB, rekomendasi, dan penetapannya belum dilakukan sampai tuntas. Ini yang sekarang perlu kita percepat bersama,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO