Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB kembali membuka rekrutmen pendamping Desa Berdaya untuk program Desa Berdaya tahap dua tahun 2027-2028. Saat ini, Pemprov membutuhkan sekitar 140 pendamping untuk 37 desa berdaya transformatif dengan kategori miskin ekstrem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, mengatakan dari 37 desa yang terdata, tercatat sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem yang harus didampingi.
“Ini untuk tahap dua, ini kan beda desa. Kalau tahun lalu kan 40 desa, sekarang 37 desa,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Masing-masing pendamping desa rencananya akan mendampingi sekitar 50 KK. Mereka akan melakukan asesmen terhadap kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga sasaran atau peserta program, menyusun rencana intervensi individu rumah tangga berdasarkan kebutuhan dasar dan potensi lokal.
Menghubungkan peserta program dengan berbagai program bantuan sosial dan akses layanan dasar, mendampingi peserta program dalam memilih, merencanakan, dan mengembangkan usaha atau program peningkatan mata pencaharian lainnya. Selanjutnya memfasilitasi penguatan kapasitas peserta program melalui pelatihan keterampilan hidup.
Terakhir melakukan pemantauan secara rutin terhadap kemajuan rumah tangga menuju status graduasi; dan melaporkan capaian dan hambatan dalam proses pendampingan kepada koordinator di tingkat desa atau kecamatan.
37 desa yang menjadi sasaran program Desa Berdaya tahap dua yaitu, Desa Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, Desa Sekotong Timur, Desa Labuan Tereng, Desa Kuripan Utara.
Selanjutnya ada Desa Labulia, Desa Sengkol, Desa Tanak Awu, Desa Bonder, Desa Batujai, Desa Pandan Indah, Desa Sukadana, Desa Lando, Desa Tetebatu Selatan, Desa Masbagik Selatan, Desa Danger, Desa Pringgabaya, Desa Seruni Mumbul, Desa Kembang Kerang Daya, Desa Labuhan Pandan, Desa Jerowaru.
Kemudian Desa Pukat, Desa Jorok, Desa Karang Dima, Desa Sebotok, Desa Baka Jaya, Desa Rite, Desa Sesait, Desa Anyar, Desa Pemenang Timur, Desa Pemenang Barat, Desa Menggala, Kelurahan Banjar, Kelurahan Tanjung Karang, Kelurahan Babakan, Kelurahan Selagalas, dan Kelurahan Jatibaru Timur.
Adapun persyaratan untuk mendaftar yaitu Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter pemerintah, pendidikan minimal D3, bukti surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan dan KTP. Serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Sebanyak 290 desa di Provinsi NTB akan mendapatkan anggaran Rp300 juta di tahun 2027 mendatang. Pendapatan tambahan desa itu didapatkan dari program Desa Berdaya, yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur, Indah Dhamayanti Putri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan di tengah keterbatasan fiskal saat ini, Pemprov NTB tetap berupaya memberdayakan desa guna memperkuat ekonomi dari lini terkecil pemerintahan.
“Tahun 2027 kami merancang sekitar 290 desa yang akan masuk dalam kategori tematik. Di tengah kondisi fiskal yang tertekan, Pemprov NTB tetap berkomitmen membagi alokasi anggaran demi memberdayakan desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, sasaran program ini dipastikan menyasar desa-desa baru agar penyalurannya merata dan tidak tumpang tindih. Pemprov NTB, katanya menargetkan seluruh desa dan kelurahan yang ada di NTB sejumlah 1.137 wilayah dapat merasakan dampak program ini secara bertahap.
“Tidak ada desa yang menerima dua kali. Target Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur, seluruh 1.137 desa dan kelurahan mendapatkan jatah. Ini hanya masalah giliran dan waktu,” tegasnya.
Penetapan 290 desa untuk tahun 2027, lanjutnya telah melalui tahap verifikasi awal berdasarkan proposal yang masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Adapun besaran bantuan yang disalurkan masih sama seperti periode sebelumnya, yakni Rp300 juta per desa. (era)


