BerandaNTBKOTA MATARAMRekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Dilanjutkan

Rekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Dilanjutkan

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memastikan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Empat Rembiga kembali dilanjutkan setelah dilakukan mediasi dan evaluasi bersama masyarakat serta sejumlah instansi terkait.

Kepastian tersebut disampaikan setelah rapat mediasi dan evaluasi uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sistem satu arah digelar di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Rembiga, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dishub Kota Mataram, serta pihak kepolisian.

Mediasi dan evaluasi dilakukan menyusul aksi sejumlah masyarakat yang membongkar pembatas jalan (road barrier/water barrier) di Simpang Empat Rembiga, Minggu (30/8/2026). Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya keberatan masyarakat terhadap penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil evaluasi yang memuat sejumlah kesimpulan dan saran. Dalam kesimpulan tersebut terdapat empat poin utama.

Pertama, penerapan MRLL sistem satu arah akan tetap dilanjutkan hingga water barrier diganti dengan pembatas jalan berupa kerb atau beton pada kuartal IV 2026 atau triwulan terakhir tahun ini.

Kedua, seluruh pihak, termasuk pengguna jalan, diminta mendukung dan mematuhi aturan lalu lintas dengan penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Dakota, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Adi Sucipto.

Ketiga, ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pengerukan atau pembongkaran fasilitas jalan di kawasan Rembiga secara sepihak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, seluruh pihak akan memfasilitasi ketersediaan fasilitas keselamatan jalan, seperti marka dan rambu lalu lintas lainnya, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Saat ini masih proses pengaturan kembali untuk water barrier-nya. InsyaAllah minggu ini rekayasa diteruskan,” ujar Zulkarwin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026).

Saran untuk Dukung Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Rembiga

Selain empat poin kesimpulan, hasil evaluasi juga memuat enam saran untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.

Salah satunya, apabila rekayasa lalu lintas kembali diterapkan, perlu ditambahkan rumble strip atau speed bump pada jalan maupun gang yang dilintasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jalan Halmahera, Jalan Melati Raya, dan Jalan Solor.

Selanjutnya, perlu dibangun fasilitas penyeberangan bagi masyarakat di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Fasilitas tersebut dapat berupa zebra cross atau jembatan penyeberangan. Namun, sebelum menentukan fasilitas yang akan dibangun, terlebih dahulu akan dilakukan survei kebutuhan (demand) pejalan kaki.

Evaluasi juga merekomendasikan penggantian water barrier sebagai pembatas jalan dengan kerb sesuai standar yang berlaku. Selain itu, perlu dipasang rambu pembatas kecepatan di ruas Jalan Dr. Wahidin.

Kajian terhadap potensi kemacetan juga akan terus dilakukan. Ini untuk memastikan penerapan rekayasa lalu lintas tidak mengganggu keselamatan dan berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas.

Terakhir, dilakukan pelebaran mulut tiga simpang, yakni Simpang Tiga Auri, Simpang Tiga Dakota, dan Simpang Empat Rembiga, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO