BerandaNTBLOMBOK BARATTerindikasi Judol, 73 Warga Desa Tempos Diblokir dari Penerima Bansos

Terindikasi Judol, 73 Warga Desa Tempos Diblokir dari Penerima Bansos

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 73 warga Desa Tempos, Kecamatan Labuapi Lombok Barat (Lobar) terindikasi judi online (judol) diblokir sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Pihak desa pun tak tinggal diam, tetapi mengklarifikasi warga tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terlebih informasinya, ada yang tidak tahu handphone, KTP, atau rekeningnya dipakai oleh anggota keluarga untuk keperluan ilegal tersebut.


Kepala Desa Tempos, Sudirman, S.H., M.M., mengatakan, pihaknya memperoleh data dari pendamping Dinas Sosial dan PPPA bahwa warganya diblokir sebagai penerima Bansos. “Diblokir 73 warga kami sebagai penerima Bansos PKH, sembako BPNT, karena terindikasi judi online, terindikasi ini,” kata Sudirman, Senin (31/8/2026).


Pihak desa pun diminta menindaklanjuti melalui berita acara klarifikasi dan pernyataan puluhan warga tersebut. Pihaknya pun mengumpulkan warga untuk kesiapan dihapus dari data penerima Bansos. Pihaknya juga meminta warga membuat surat pernyataan tidak mengulangi praktek tersebut. Namun, pihaknya lebih dulu berupaya memangil warga terkait persoalan ini.


Sebab dari informasi warga yang datang mengklarifikasi ke kantor desa, bahwa bersangkutan tidak tahu kalau KTP atau dokumen lainnya dipakai oleh anggota keluarganya untuk keperluan judol tersebut. “Entah anaknya, cucunya yang pinjam atau pakai HP sehingga kena (terdeksi judol), sementara KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sendiri kadang-kadang ada yang tidak tahu, bahwa dia tahu-tahu terblokir,” jelasnya.


Hal ini menjadi perhatiannya, sehingga pihaknya memanggil para Kepala Dusun (Kadus) untuk memberikan atensi pada warganya tersebut. Sebab desa tidak mungkin serta-merta mengeluarkan mereka, karena warga adalah tanggung jawab desa.


“Sehingga kalau belum ada pernyataan dari bersangkutan kami juga tidak berani, kami klarifikasi ke warga. Kalau dia berani, kita buatkan surat pernyataan, kalau mengulangi lagi ya kami tidak bisa membuatkan berita acara klarifikasi,” tegasnya.


Rencananya Rabu (2/9/2026) nanti, pihaknya mengundang pendamping dan Dinsos untuk membahas persoalan ini. Hal ini agar warga tahu apa penyebab mereka diblokir. “Karena tahunya warga ini kok saya diblokir, permasalahannya mereka tidak tahu. Itu makanya kami panggil, supaya mereka dengar langsung dari pihak Dinas atau OPD terkait,” kata dia.


Warga juga perlu mengetahui dan mendengar langsung dari OPD terkait hal tersebut, sebab jangan sampai mereka beranggapan bahwa desa yang ujuk-ujuk melakukan hal tesebut. “Karena nanti kita saja yang kena sasaran dari masyarakat, kalau kita tidak mengundang para pihak biar klarifikasi, kenapa datanya diblokir,” tegasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO