BerandaNTBDOMPUMCSP KPK Dompu Masih Zona Merah

MCSP KPK Dompu Masih Zona Merah

- Advertisement -

Dompu (Suara NTB) – Kabupaten Dompu masih berada di zona merah dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga indikator yang masih membutuhkan perhatian serius.

Inspektur Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M.Si., saat ditemui di kantornya, Selasa (1/9) menyebutkan, terdapat delapan indikator yang menjadi area penilaian dalam MCSP KPK. Delapan indikator tersebut meliputi perencanaan, penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik yang mencakup perizinan dan sektor layanan dasar, pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, pengelolaan BMD atau aset daerah serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.

Setiap indikator yang dinilai didasarkan pada tiga aspek penunjang utama, yakni transparansi, regulasi dan kebijakan serta akuntabilitas. Penilaian tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda dan Litbang, BKD dan SDM, BPKAD, Dikpora, Dinas Kesehatan, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Dukcapil, Inspektorat, serta Bagian ULP.

Menurut Jufri, salah satu hal penting dalam proses penilaian MCSP adalah penginputan seluruh dokumen dan kegiatan yang telah dilakukan ke dalam aplikasi.

“Apapun yang kita lakukan, kalau tidak diinput di aplikasi, tidak dianggap sudah dilakukan. Itulah peran Inspektorat untuk mengkoordinasikan apa-apa yang sudah dilakukan agar diinput,” ungkapnya.

Penginputan data untuk penilaian tahun berjalan dilakukan paling lambat 30 September. Sementara,hasil penilaian akan diumumkan pada Maret 2027. Nilai MCSP saat ini menjadi acuan dari hasil penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025 yang diumumkan pada Maret 2026.

Dalam penilaian MCSP, terdapat tiga kategori atau grade. Zona merah berada pada rentang nilai 0-72,9 poin, zona kuning 73-77,9 poin, sedangkan zona hijau berada pada rentang 78-100 poin.

Kabupaten Dompu sebutnya, pada penilaian MCSP KPK tahun 2025 memperoleh nilai 69,49 poin, sehingga masih berada di zona merah. Meski demikian, nilai tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 55,38 poin.

“MCSP KPK tahun 2025 ada 69,49 poin. Kita ada kenaikan dari 2024 pada 55,38 poin. Ada kenaikan 14,11 poin,” jelasnya.

Di Provinsi NTB, terdapat tiga daerah yang berhasil masuk zona hijau pada penilaian MCSP tahun 2025, yakni Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram. Kabupaten Dompu berada pada urutan kedelapan, dengan dua daerah di bawahnya, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kota Bima.

Jufri menargetkan Kabupaten Dompu setidaknya dapat keluar dari zona merah dan masuk ke zona kuning pada penilaian berikutnya.

“Target saya selaku Inspektur, walaupun kita belum bisa berada di zona merah, minimal kita bisa berada di zona kuning. Untuk menuju zona kuning paling tidak harus menambah 3,51 poin dan untuk menuju zona hijau paling tidak 8,51 poin dari nilai MCSP tahun 2025,” jelasnya.

Ia mengakui, sejumlah indikator masih membutuhkan kerja keras dan konsistensi dari perangkat daerah. Sektor pelayanan publik menjadi salah satu indikator dengan nilai terendah, yakni 51,54 poin pada penilaian MCSP tahun 2025.

Selain itu, pengelolaan BMD memperoleh nilai 57,38 poin, sementara manajemen ASN berada pada angka 63,83 poin.

“Kita yang hampir sempurna itu pada perencanaan dengan 93,36 poin. Untuk anggaran sudah bagus dengan 74,83 poin dan APIP di 72,56 poin,” jelas Jufri.

Dengan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah dan optimalisasi penginputan data serta dokumen pendukung, ia berharap dapat meningkatkan capaian MCSP dan keluar dari zona merah pada penilaian berikutnya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO