Mataram (Suara NTB) – Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Bima Kota berinisial S mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga melakukan dugaan kekerasan seksual.
Sanksi PTDH diterima S setelah pihak kepolisian melangsungkan sidang etik atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan berinisial LL.
Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, Selasa (1/9/2026) membenarkan oknum polisi S telah mendapat sanksi PTDH. “Sudah di-PTDH,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Sidang etik berlangsung sekitar dua pekan lalu. Dalam sidang tersebut, Bripda S yang bertugas di Samapta Polres Bima Kota terbukti melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap LL.
Meskipun membenarkan adanya PTDH, Dedy tidak menjelaskan lebih lanjut terhadap pengusutan tindak pidana kekerasan seksual yang menyangkut S.
Sebelumnya, korban dalam perkara ini itu pertama kali mengenal S setelah mengunggah foto kos-kosan miliknya di media sosial pada pertengahan 2024. S kemudian menghubunginya untuk menanyakan informasi mengenai kos tersebut.
Sejak saat itu, komunikasi antara LL dan S terus berlanjut. Hubungan keduanya kemudian berkembang hingga LL mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual disebut terjadi pada 17 Agustus 2025. Saat itu, S mengajak LL keluar dengan alasan hendak membeli perabotan dapur di sebuah toko.
Namun, dalam perjalanan, S justru membawa LL ke lokasi lain. Di tempat tersebut, LL mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. (mit)


