BerandaNTBLOMBOK UTARABukan Darurat Kekeringan, LUCW Minta Evaluasi Penggunaan BTT untuk Air Bersih Gili

Bukan Darurat Kekeringan, LUCW Minta Evaluasi Penggunaan BTT untuk Air Bersih Gili

- Advertisement -

Tanjung (Suara NTB) – Rencana Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menggunakan item anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Lombok Utara mendapat atensi dari LSM Lombok Utara Corruption Watch (LUCW).

Penggunaan belanja tersebut untuk mensuplai krisis air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, dinilai tidak relevan dengan status di mana tidak ada kejadian bencana akibat peristiwa alam.


Sebaliknya, krisis air tersebut muncul akibat kebijakan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di mana perusahaan mitra PT TCN mengalami wanprestasi karena izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


“Penggunaan BTT harusnya dilakukan setelah Bupati mengeluarkan SK Tanggap Darurat karena keadaan kahar. Krisis air bersih di Gili murni akibat kebijakan kerja sama yang bermasalah. Lantas, apakah tidak melanggar aturan jika APBD ikut campur mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Pemda?” tanya Direktur Eksekutif LUCW, Adam Tarpi’in, SH., Kamis (3/9/2026).


Sebaliknya, Adam menilai, kebijakan Bupati Lombok Utara yang menggunakan atau mengalokasikan dana Belanja Tak Terduga untuk mensuplai krisis air di Gili Trawangan dan Gili Meno akibat kerja sama KPBU, justru dikhawatirkan semakin menjerumuskan daerah ke dalam pelanggaran administratif lainnya.


Adam menegaskan, Lombok Utara tidak sedang mengalami peristiwa bencana alam besar layaknya gempa NTT, banjir bandang Nepal, atau keadaan darurat akibat peristiwa alam. Terkait krisis air Gili Trawangan dan Gili Meno, Adam menilai statusnya sama dengan krisis air akibat dampak kekeringan yang setiap tahun terjadi di beberapa kecamatan lain di Lombok Utara.


Lagi pula, tambah dia, penanganan air bersih Gili dalam dua tahun terakhir dilakukan melalui mekanisme normatif yaitu pembahasan anggaran melibatkan Badan Anggaran DPRD KLU. Tahun 2025, distribusi air dilakukan melalui Dinas PU, sedangkan tahun 2026 melalui BPBD KLU. Kedua proses penanganan tersebut tidak menyentuh anggaran BTT yang disiapkan untuk mengantisipasi kejadian bencana di lima kecamatan, serta tidak membutuhkan rapat Forkopimda. Ia menganggap status kondisi air di Gili sama dengan kondisi yang dialami oleh ribuan warga yang kekurangan air di Bayan dan Kayangan.


“Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi saat musim hujan tiba. Apakah warga sedang baik-baik saja karena 11 dari 14 jenis bencana di Indonesia, riskan terjadi di Lombok Utara. Oleh karena itu, kami di LUCW meminta kepada Pemprov NTB untuk mengevaluasi apabila ada usulan APBD-P yang mengaitkan BTT untuk air Gili. Kami tidak menghambat air untuk warga kami, tetapi lebih kepada solusi kebijakan yang relevan, jangka panjang dan berpihak kepada masyarakat Gili,” tandasnya.


Sebelumnya, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dalam keterangannya kepada wartawan usai menggelar rapat Forkopimda di Mataram, Selasa (1/9/2026) mengungkapkan, penggunaan dana BTT dinilai memungkinkan karena kondisi yang dihadapi masyarakat merupakan situasi mendesak dan berkaitan dengan kebutuhan dasar.


Najmul menjelaskan, pelayanan Pemda harus dipastikan sedia setiap saat sehingga memunculkan zero service, khususnya pada pelayanan air bersih di Gili Meno dan Gili Trawangan.


“Makanya kita mencari cara, salah satunya dengan menggunakan dana tidak terduga,” ucapnya.


Dikatakan, penggunaan BTT telah mendapat persetujuan dari seluruh unsur Forkopimda untuk memastikan suplai air ke masyarakat Gili tetap berjalan.
Selain penggunaan BTT, Pemkab Lombok Utara juga memutuskan memperpanjang diskresi pengelolaan layanan air di Gili untuk sekitar tiga bulan ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan sembari pemerintah daerah menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut penanganan air bersih secara permanen. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO