BerandaNTBLOMBOK TENGAHDinyatakan Bersalah, Pimpinan Ponpes di Loteng Divonis 14 Tahun Penjara

Dinyatakan Bersalah, Pimpinan Ponpes di Loteng Divonis 14 Tahun Penjara

- Advertisement -

Praya (Suara NTB) – Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), MTF, divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbuksi bersalah diduga mencabuli santriwatinya. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangung Kamis (3/9/2026), Ketua Majelis Hakim Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., dalam amar putusanya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan santriwatinya. Aksinya tersebut dilakukan terdakwa lebih dari satu kali.

Selain divonis penjaga, MTF juga diharuskan membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111 juta lebih kepada korban paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta kekayaannya akan disita untuk kemudian dilelang. Kalau pun tidak ada harta yang bisa dilelang, maka MTF harus mengganti dengan tambahan kurungan selama tiga bulan.

JPU sebelumnya juga sempat menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Namun oleh majelis hakim tuntutan tersebut tidak dikabulkan, lantaran ketiadaan alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.

Selama proses persidangan terdakwa tidak juga mau mengakui perbuatannya secara jujur. Terdakwa sama sekali juga tidak menunjukkan penyesalan dan justru terkesan menyudutkan korban. Sikap tersebut oleh majelis hakim kemudian dijadikan salah satu pertimbangan yang memberatkan. Sehingga terdakwa divonis hukuman berat.

Selain itu status terdakwa sebagai tenaga pendidik juga turut jadi pertimbangan memberatkan. Di mana terdakwa sengaja menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan terhadap dirinya sebagai tuan guru untuk memanipulasi korban secara psikologis. Mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus serta janji transfer ilmu laduni.

Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas dan berpotensi merusak moral generasi bangsa serta meninggalkan trauma yang sangat berat bagi santriwatinya. Sehingga untuk mencegah kejahatan serupa terulang, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan JPU untuk merampas dan memusnahkan barang bukti kejahatan terdakwa.

Mulai dari kunci tempat korban menjalankan aksi bejatnya yang disebut kamar khalwat. Termasuk sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam serta cincin yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya.

“Putusan ini membuktikan komitmen jaksa yang hadir tidak sekadar sebagai penegak aturan, melainkan pelindung nyata bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan yang utuh,” ujar Plt. Kasi Intelijen Kejari Loteng R. Iman Pribadi SH. MH., dalam keteranganya, Kamis (3/9/2026) sore.

Dalam kasus tersebut, tegasnya, JPU tidak hanya fokus untuk memenjarakan pelaku. Tetapi memperjuangkan hak pemulihan bagi korban dengan tuntutan ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa secara secara penuh sebesar Rp111 juta lebih. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas trauma fisik dan psikologis berkepanjangan yang dialami korban.

“Bagi jaksa menghukum pelaku kekerasan seksual ke balik jeruji besi belumlah cukup jika masa depan dan luka batin korban diabaikan,” tandas Iman. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO