Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengungkapkan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online (judol) paling banyak berada di Kecamatan Sandubaya. Jumlahnya mencapai 1.032 kepala keluarga (KK).
Kecamatan Sandubaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi transaksi judol terbanyak, disusul Kecamatan Ampenan sebanyak 999 KK.
Data tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima manfaat bansos dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil pemadanan itu, terdapat 4.467 KK penerima manfaat bansos yang terindikasi transaksi terkait judol dan tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan data tersebut diterima pihaknya dari PPATK dan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Yang paling banyak itu di Kecamatan Sandubaya,” ujar Muzakkir, Kamis (3/9).
Berdasarkan sebarannya, penerima manfaat yang terindikasi transaksi judol di Kecamatan Ampenan mencapai 999 KK, Cakranegara 614 KK, Mataram 670 KK, Sandubaya 1.032 KK, Sekarbela 518 KK, dan Selaparang 634 KK.
Jika dirinci berdasarkan desil atau kelompok tingkat kesejahteraan, penerima manfaat yang terindikasi transaksi judol terdiri atas Desil 1 sebanyak 1.509 KK, Desil 2 sebanyak 1.321 KK, Desil 3 sebanyak 958 KK, dan Desil 4 sebanyak 769 KK.
Muzakkir menjelaskan, data dari PPATK tersebut menjadi bahan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos. Penerima manfaat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dikeluarkan dari daftar penerima akan diberikan status exclude dalam sistem.
“Data ini menjadi bahan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos,” jelasnya.
Ia mengatakan, penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol dan telah memenuhi hasil verifikasi sesuai ketentuan akan dihentikan penyaluran bantuannya. Sebanyak 4.467 KPM tersebut tersebar pada Desil 1 hingga Desil 4 dan datanya telah diunggah sesuai BNBA (by name by address) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Sebelumnya, Dinsos Kota Mataram juga mengungkapkan bahwa dari 4.467 penerima manfaat bansos yang terindikasi transaksi judol tersebut terdapat penerima dari kalangan lanjut usia (lansia) hingga warga jompo. Kondisi tersebut turut berdampak pada status bantuan sosial yang diterima.
Namun, Dinsos menegaskan bahwa indikasi transaksi judol tidak serta-merta berarti aktivitas tersebut dilakukan langsung oleh penerima manfaat. Indikasi dapat muncul karena adanya aktivitas anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK.
Menurut Muzakkir, indikasi juga dapat muncul akibat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima manfaat untuk mengaktivasi nomor telepon seluler. Nomor tersebut kemudian dapat digunakan anggota keluarga, seperti anak atau cucu, untuk mendaftar pada situs yang berkaitan dengan judi online.
Meski demikian, penerima bansos yang terindikasi terkait aktivitas judol, termasuk lansia dan warga jompo, tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila transaksi tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan atau terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi.
Penyanggahan dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang disampaikan akan diverifikasi kembali untuk memastikan apakah penerima manfaat benar-benar melakukan aktivitas yang menjadi dasar penghentian atau pemblokiran bantuan sosial. (pan)



