BerandaNTBKOTA MATARAMPenerapan Retribusi TPU di Mataram Tunggu Perwal

Penerapan Retribusi TPU di Mataram Tunggu Perwal

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram akan menerapkan penarikan retribusi pada tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram.

Salah satu TPU yang akan menerapkan retribusi tersebut adalah Makam Harum di Jalan Terusan Bung Hatta, yang baru diresmikan pada 31 Agustus 2026.

Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhamad Nazaruddin Fikri, mengatakan mekanisme penarikan retribusi di TPU yang dikelola pemerintah saat ini masih dibahas bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram. Pembahasan dilakukan untuk memastikan adanya dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur penarikan retribusi tersebut sebelum dituangkan dalam Perwal.

“Ini sedang dibahas karena penarikan retribusi itu harus ada Perdanya. Tidak boleh tanpa ada Perda,” ujar Nazaruddin, Kamis (3/9).

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penarikan retribusi atau pungutan harus memiliki payung hukum yang jelas. Ketentuan tersebut harus mengacu pada Perda dan selanjutnya diatur lebih teknis melalui Perwal.

Nazaruddin yang akrab disapa Ujang menyebutkan, Perda yang berkaitan dengan retribusi sebenarnya sudah tersedia. Namun, regulasi tersebut masih perlu dikaji dan diperjelas agar dapat menjadi dasar penerapan retribusi di TPU milik pemerintah.

“Kalau itu belum ada dan Perwal soal tata tertib TPU belum keluar dari Bagian Hukum, belum bisa kita operasionalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Disperkim telah menyusun draf regulasi terkait pengelolaan dan tata tertib TPU. Sebelum draf tersebut diajukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan diskusi bersama kelompok kerja (pokja), forum perumahan, serta berkonsultasi dengan masyarakat.

Saat ini, draf tersebut tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penyempurnaan dari Bagian Hukum Setda Kota Mataram.

“Kita menunggu Bagian Hukum, mungkin apa yang masih diperiksa,” ucapnya.

Ujang menegaskan, kebijakan retribusi tersebut tidak akan diberlakukan terhadap seluruh TPU di Kota Mataram. Penarikan retribusi hanya menyasar TPU yang dikelola langsung oleh pemerintah.

“Tidak serta-merta ke TPU yang kecil karena ada pengelolaan yang akan diserahkan ke kelompok swadaya masyarakat (KSM),” katanya.

Terkait besaran retribusi yang akan dikenakan kepada masyarakat, Ujang belum dapat memberikan penjelasan. Besaran biaya tersebut masih menunggu regulasi yang saat ini tengah disusun dan dikaji.

“Itu yang belum bisa saya jawab karena aturannya masih digodok,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO