BerandaNTBLOMBOK TENGAH334 Bakal Calon Kades di Loteng Daftar Pilkades Serentak, Desa Wajegeseng Tanpa...

334 Bakal Calon Kades di Loteng Daftar Pilkades Serentak, Desa Wajegeseng Tanpa Pendaftar

Praya (Suara NTB) – Tahap pendaftaran calon kepala desa (Kades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) resmi ditutup pada 2 September 2026. Dari 87 desa yang akan menggelar pilkades serentak tahun ini, total ada 334 bakal calon kepala desa yang mendaftar. Dengan Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang, menjadi satu-satunya desa yang tanpa pendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Baiq Murniati, S.Sos., yang dikonfirmasi Suara NTB, di kantor Bupati Loteng, Selasa (8/9/2026), mengungkapkan, tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah selesai. Saat ini sudah masuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon kepala desa. Kecuali untuk Desa Wajegeseng, masih tahap perpanjangan pendaftaran yang akan berlangsung sampai tanggal 17 September 2026.

“Khusus untuk Desa Wajegeseng, kalau masa perpanjangan pendaftaran pertama tidak juga ada yang mendaftar, maka akan diperpanjang untuk satu kali lagi. Jika masih tetap tidak ada yang mendaftar, maka tahapan pilkades-nya akan dihentikan. Untuk selanjutnya, pilkades-nya akan ditunda sampai ada gelaran pilkades berikutnya,” terangnya seraya menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kades nantinya maka Pemkab Loteng akan menunjuk Penjabat Kades sampai ada kades terpilih.

Lebih lanjut Murniati menjelaskan, ada 10 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Terbanyak Desa Montong Terep sebanyak sembilan pendaftar. Kemudian Desa Janapria dan Darek masing-masing tujuh bakal calon. Ditambah Desa Pengadang, Penujak, Mujur, Perina, Sukadana, Kabul serta Desa Aik Darek masing-masing enam bakal calon. Sementara desa lainnya jumlah pendaftarnya sama atau kurang dari lima pendaftar.

Ia menjelaskan, untuk desa-desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang nanti akan ada seleksi tambahan. Mengingat, sesuai regulasi jumlah peserta pilkades maksimal lima orang. Sehingga harus ada seleksi tambahan untuk menentukan lima calon kades di desa-desa yang jumlah bakal calon kades-nya lebih dari lima orang tersbeut. 

Seleksinya, berupa penelusuran rekam jejak serta perangkingan total jumlah pendukungnya. Jadi bakal calon kades dengan jumlah pendukung paling sedikit berpeluang untuk tereliminasi sebagai calon kades. “Untuk teknis pelaksanaan seleksi ini itu ada di panitia pilkades ditingkat desa,” ujar mantan Camat Praya ini.

Meski demikian, bukan berarti desa yang jumlah pendaftarnya sama atau kurang dari lima bisa dikatakan aman, karena proses seleksi syarat dukungan tetap berjalan. Dengan kata lain jika ada bakal calon kades yang syarat dukungannya kurang dari 12 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir di desa tersebut, bisa tereliminasi.

“Kuncinya pada syarat dukungan minimal 12 persen. Kalau tidak terpenuhi, maka bakal calon kades tidak bisa menjadi peserta pilkades. Meski pendaftar di desa tersebut sama atau kurang dari lima orang,” tambahnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO