BerandaNTBLOMBOK UTARAKUA PPAS RABD-P 2026, DPRD KLU Sepakati Tambahan Belanja untuk Publik

KUA PPAS RABD-P 2026, DPRD KLU Sepakati Tambahan Belanja untuk Publik

Tanjung (Suara NTB) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 lalu, memberi ruang kebijakan bagi penambahan alokasi belanja pada Anggaran Perubahan tahun 2026. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara, pada sidang paripurna Penetapan KUA PPAS RAPBD-P 2026, Selasa (8/9/2026), menyepakati tambahan belanja pada sejumlah item yang menyasar kepentingan masyarakat.

Juru Bicara Banggar DPRD KLU, Sutranto, SH., mengungkapkan pihaknya telah mendalami, baik terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, menyelaraskan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan Visi Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD maupun keselarasannya dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN termasuk penyesuaian dengan Mandatory Spending. Sejumlah kebijakan umum, dan prioritas yang belum selaras atau belum sesuai dengan Visi Misi Bupati, telah dilakukan koreksi dan disepakati untuk dilakukan penyempurnaan.

Ia menjelaskan, dari lima arah kebijakan ekonomi Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026, dua di antaranya adalah Hilirisasi Produk Pertanian, Perikanan dan Penguatan ekonomi Desa dan UMKM, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Menjawab berbagai tantangan tersebut, Banggar mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memaksimalkan peran BUMD PT Tata Tunaq Berkah agar mampu menjadi garda terdepan guna mendukung kebijakan ekonomi tersebut.

Sesuai hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah (TAPD), postur KUA PPAS RAPBD-P yang telah disepakati meliputi; Total Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari semula sebesar Rp.1,026 Triliun lebih pada APBD Tahun Anggaran 2026 berubah menjadi Rp1,079 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp52,865 miliar.

Tambahan Pendapatan tersebut disebabkan oleh, antara lain; Proyeksi PAD meningkat dari semula Rp370,018 miliar lebih meningkat menjadi Rp393,518 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp23,5 miliar. Pendapatan Transfer dari semula pada KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diasumsikan sebesar Rp656,874 miliar lebih, menjadi Rp677,297 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp20,422 miliar lebih.

Tambahan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil sesuai Keputusan Meteri Keuangan (KMK) No:198 Tahun 2026. Sedangkan pada Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dianggarkan atau nihil, meningkat menjadi Rp8,942 miliiar lebih.

“Adapun Total Belanja Daerah mengalami perubahan dari semula Rp1,056 triliun lebih, berubah menjadi Rp1,2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp144,031 miliar lebih,” sebut Sutranto.

Politisi PKB Lombok Utara itu menyambung, pada komponen Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dari semula sebesar Rp35 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026, terjadi peningkatan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp126,166 miliar lebih. Sedangkan pada komponen Pengeluaran Pembiayaan Daerah, tidak mengalami perubahan atau diproyeksikan tetap sebesar Rp5 miliar.

Banggar DPRD KLU juga merinci pos-pos Belanja. Meliputi, Belanja pegawai dari semula pada APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp488,700 miliar lebih menjadi Rp487,793 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp906,697 juta lebih.

Belanja Barang dan Jasa pada APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp378,896 miliar lebih, berubah menjadi Rp467,605 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp88,709 miliar lebih. Selanjutnya, Belanja subsidi diasumsikan tetap sebesar Rp3 miliar.

“Belanja Hibah pada APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp682,269 juta lebih, bertambah Rp5,316 miliar lebih menjadi Rp5,999 miliar lebih. Sesuai hasil konfirmasi dari Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa Peningkatan belanja Hibah ini disebabkan oleh adanya tambahan penerima hibah yang sebelumnya tidak dialokasikan pada APBD 2026, seperti hibah kepada Koni,PMI dll serta disebabkan oleh terjadinya penyesuaian anggaran pada Lembaga penerima Hibah,” paparnya.

Selanjutnya terhadap Belanja Modal Tanah yang semula dianggarkan sebesar Rp1,821 miliar lebih, meningkat menjadi Rp6,821 miliar lebih pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Sesuai penjelasan pemerintah daerah bahwa tambahan belanja modal tanah tersebut di peruntukkan untuk (antara lain), jasa konsultasi, Dokumen Perencanaan, Pengadaan Tanah, Pembebasan lahan jalan menuju Bangsal (depan kantor camat Pamenang), pembebasan lahan jalan nasional, belanja jasa Appraisal untuk pembebasan lahan jalan Nasional, dan belanja jasa Appraisal untuk pembebasan lahan jalan menuju Bangsal.

Pada komponen Belanja Modal Gedung dan Bangunan, semula dianggarkan sebesar Rp18,602 miliar lebih, meningkat sebesar Rp7,011 miliar lebih menjadi Rp25,614 miliar lebih.

“Terhadap hal ini, terkonfirmasi dari penjelasan Pemerintah daerah (TAPD) dianggarkan untuk membangun Gedung kantor BPBD dan Pembangunan interior Gedung DPRD,” imbuhnya.

Sutranto menambahkan, komponen Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi juga disepakati meningkat. Semula dianggarkan sebesar Rp23,792 miliar lebih, menjadi Rp37,682 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp13,889 miliar lebih. Sesuai penjelasan Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa Peruntukan tambahan belanja modal jalan tersebut adalah untuk penanganan jalan pasca bencana, pembangunan ruas jalan Akar-akar-pawang Timpas desa Akar-akar kecamatan bayan, Rekonstruksi jalan Ruas Cupek-Sire, Rekonstruksi jalan Kabupaten, pembangunan jalan Bersama TMMD, Pembangunan jalan ruas Tampes-Lokok Beru, Pembayaran Sisa Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Dusun Gili air, penguatan Badan jalan, dan lain-lain.

Terakhir, pada komponen Belanja Tidak Terduga (BTT) terjadi penurunan dari semula dianggarkan sebesar Rp3,127 miliar, menjadi Rp2,127 miliar atau berkurang Rp1 miliar.  Terhadap hal ini terkonfirmasi dari penjelasan Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa anggaran tersebut di GESER ke Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada kegiatan Koordinasi Penanganan Pascabencana Kabupaten/kota untuk Penanganan PascaBencana Banjir dan Tanah Longsor. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO