Mataram (Suara NTB) – Forum Advokasi Guru Non ASN Negeri Indonesia (FAGRI) NTB, mendesak Pemerintah Pusat segera mengangkat guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Desakan tersebut menyusul akan berakhirnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan dan Keberlangsungan Guru Non ASN di Sekolah Negeri pada, 31 Desember.
Ketua FAGRI NTB, Baiq Widya menyampaikan kondisi guru non ASN di NTB, sangat memprihatinkan. Sejumlah non ASN tidak menerima gaji sejak bulan Januari . Sementara, tanggung jawab besar serta kebutuhan sekolah terhadap tenaga guru non ASN masih dibutuhkan.
Pihaknya mempertanyakan kepastian status guru non ASN. Sebab, secara legalitas, mereka hanya bisa mengajar hingga 31 Desember 2026 sesuai SE Kemendikdasmen No 7 Tahun 2026. Sementara pada 2027, pemerintah berencana melakukan penataan status kepegawaian guru secara bertahap.
“Makanya kami menuntut kembali, otomatis sebelum tanggal tersebut 31 Desember, kami ini sudah harus dituntaskan dengan cara apa. Kita diangkat menjadi ASN ataupun yang usianya 35 lebih itu harus diangkat tanpa tes lagi menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegas Widya, Selasa (8/9).
Menurutnya, pemerintah mesti memberikan perhatian terhadap guru non ASN. Sebab, tidak sedikit dari guru-guru tersebut telah mengabdi hingga puluhan tahun. Namun, hingga kini status mereka masih belum pasti.
Selain status, kesejahteraan guru non ASN juga terbilang memprihatinkan. Mereka hanya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan sertifikasi. Bagi FAGRI, TPG bukan gaji, melainkan insentif tambahan. Bagi mereka yang belum tersertifikasi, hanya mendapat gaji dari dana BOS yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing.
Padahal, kata Widya, guru non ASN sudah masuk dalam skema kebijakan penataan. Pasalnya, mereka telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan telah terdata di Dapodik.
“Makanya kami harus menuntut. Skema itu harus disetujui. Karena, kami ini dilihat dari masa pengabdian, kami bukan 1-2 bulan, kami sudah puluhan tahun,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara dari FAGRI NTB, jumlah guru Non-ASN di sejumlah kabupaten/kota di NTB bervariasi. Di Lombok Tengah, guru non ASN berjumlah 535 orang. Lombok Barat sebanyak 114 orang, di Kabupaten Lombok Utara (KLU), 33 orang, dan Sumbawa 20 orang. Jumlah tersebut tercatat yang telah mengisi data pada formulir yang disediakan FAGRI NTB. Namun, Widya percaya masih banyak guru yang belum tercatat.
Ia menambahkan, pemerintah juga mesti memperhatikan guru yang belum terdata di Dapodik. Kepastian status mereka juga perlu diperhatikan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti hal tersebut, agar semua guru dapat tercover. Sebab, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan penataan ulang non ASN ke pusat sebelum tanggal 31 Desember.
“Kami berharap semoga sebelum bulan November ini guru kami sudah mendapatkan kepastian dari pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Keolahragaan (GTKTK) Dikpora NTB, Muazzam menyampaikan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan status guru non ASN. Saat ini, pihaknya masih mengikuti regulasi.
“Katanya nanti PPPK Penuh Waktu akan jadi CPNS dengan catatan ikut seleksi. Terus PPPK Paruh Waktu nanti akan dijadikan PPPK Penuh Waktu, tentu ada syarat-syaratnya,” ujarnya, Selasa (8/9).
Ia menyampaikan, pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga guru non ASN. Terutama guru produktif dan guru SLB. Karena itu, Dikpora akan menyampaikan kondisi tersebut ke pemerintah pusat agar tetap dapat mengajar dengan kepastian status yang jelas.
“Tentu kami akan memberikan suara atau memintalah keberimbangan kemauan kita supaya pemerintah juga memberikan ruang bagi teman-teman non ASN, utamanya teman-teman yang untuk mengisilah titik-titik kami yang masih kosong, sehingga pengelolaan pendidikan ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya. (sib)



