Giri Menang (Suara NTB) – Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat akhirnya dibuka pada Kamis (10/9/2026). Pembukaan kantor desa yang disegel yang berlangsung hampir dua pekan tersebut setelah melalui mediasi difasilitasi Pemkab Lobar. Mediasi difasilitasi Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha bersama jajarannya dengan pihak yang mengklaim lahan kantor desa dan Pemdes Kebon Ayu di ruang kerjanya.
Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha mengatakan ada beberapa poin kesepakatan hasil mediasi itu, di antaranya kantor tersebut dibuka oleh warga yang mengklaim lahan itu bersama pihak desa dan Pemkab dibantu juga oleh Polsek. Selanjutnya, poin kedua persoalan ini akan ditindaklanjuti lebih jauh melalui mediasi berikutnya.
Pihaknya melakukan langkah mediasi, karena pihak yang mengklaim lahan itu tidak bersedia melalui pengadilan, tetapi memilih upaya mufakat musyawarah. “Kesempatan itu, pertama membuka segel Kantor desa supaya pelayanan kembali. Kedua, kita akan tindak lanjut lewat mediasi musyawarah secara kekeluargaan,” terangnya.
Terkait harapan warga yang mengklaim lahan itu agar mediasi diberi waktu selama seminggu, Wabup menyampaikan akan berusaha secepatnya menyelesaikan. “Insyaallah kita berusaha, secepatnya mohon doa karena banyak sekali tugas,” kata Wabup.
Sementara itu, warga yang mengklaim lahan itu, Saein mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab membantu memediasi persoalan lahannya. Karena itu, ia pun bersedia membuka segel kantor tersebut. “Dan saya sendiri yang membuka segelnya, tidak ada paksaan apapun,” kata dia.
Namun, jika tidak bisa diselesaikan secepatnya, maka ia mengancam akan menyegel lagi kantor tersebut. Ia memberi waktu pada Pemkab untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu. “Perjanjian satu minggu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Pihaknya menempuh jalur musyawarah, karena tidak mau membawa persoalan ini ke pengadilan. “Kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. Ia mengkalim bahwa lahan itu miliknya atas dasar pipil Garuda. (her)



