Giri Menang (Suara NTB) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) menindaklanjuti temuan kerugian negara pada 15 paket proyek berdasarkan hasil audit Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pihak Inspektorat mulai melakukan penagihan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Inspektur Lobar, Suparlan mengatakan, pihaknya bersama BPK melakukan audit terhadap 15 paket proyek yang dibangun tahun 2025-2026. Dari hasil audit itu, ditemukan Rp500-1 miliar kerugian negara. Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp506 juta dan BPK sebesar Rp1 miliar. Pihaknya pun sudah mulai menagih rekanan yang ditemukan kerugian negara dalam proyeknya.
“Sebagian sudah dibayar, hasil Monev (Monitoring dan evaluasi) tetap ada (pengembalian),” kata Suparlan, ditemui Rabu (9/9/2026).
Suparlan mengakui, dari sekian yang ditagih, tindak lanjutnya bervariasi. Sebab ada yang sudah dan belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun ia mengklaim, lumayan banyak yang menyetor ke kas daerah.
Pihaknya belum bisa menyebut angka jumlah pengembalian karena ia perlu mengecek data terbaru. Dikatakan, kerugian negara dari 15 Paket Proyek ini tidak ada di OPD, tetapi semuanya berada di pihak ketiga atau rekanan dari temuan terkait volume pekerjaan dan lainnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat atau hearing para aktivis ke DPRD dan Inspektorat, persoalan temuan kerugian negara pada 15 proyek di Lobar ini menjadi sorotan, lantaran nilai temuan ini berbeda antara Inspektorat dengan lembaga pemeriksa. Terlebih, sebagian proyek 2025-2026 tersebut diduga menjadi bagian objek kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek itu di antaranya Alun-alun, Koloseum, dan pembangunan/renovasi gedung Kantor Bupati Lobar. (her)



