BerandaNTBDOMPUKasus Lahan Lapangan Tekasire, Kejari Dompu Tunggu Keterangan Ahli Pidana

Kasus Lahan Lapangan Tekasire, Kejari Dompu Tunggu Keterangan Ahli Pidana

Dompu (Suara NTB) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kini tengah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli hukum pidana.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, SH., mengatakan keterangan ahli hukum pidana menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.“Kasusnya masih berlanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli hukum pidana. Keterangan dari ahli ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Danny kepada Suara NTB, Kamis (10/9).

Danny belum bersedia menyebutkan kapan ahli hukum pidana tersebut, akan dimintai keterangan maupun jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik. “Mengenai jumlah, penyidik lebih tahu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk lapangan Desa Tekasire tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persoalan dalam proses pengadaan tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Dompu meminta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit investigasi.

Hasil audit investigasi menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp655,7 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan harga tanah serta honorarium tim sembilan. Dugaan kerugian negara itu muncul karena tanah yang menjadi objek pengadaan terindikasi merupakan milik keluarga oknum di jajaran pemerintah desa. Selain itu, sertifikat tanah tersebut disebut masih diagunkan di bank.

Persoalan tersebut kemudian memicu penolakan dari warga Desa Tekasire. Warga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan pemblokiran jalan negara sebagai bentuk protes terhadap pengadaan lahan tersebut.

Ketegangan juga sempat terjadi ketika penyidik Kejari Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire. Saat itu, warga menghalangi proses penggeledahan dan mengambil paksa sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disita penyidik. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan. Kejaksaan kemudian mencari salinan dokumen yang diambil warga untuk tetap dijadikan bahan dalam proses penyidikan. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO