BerandaNTBLOMBOK BARATTinggal Turun-temurun Sejak 1960-an, Warga Pangsing Buwun Mas Tuntut Puluhan Hektare Tanah...

Tinggal Turun-temurun Sejak 1960-an, Warga Pangsing Buwun Mas Tuntut Puluhan Hektare Tanah Mereka Dikembalikan

Giri Menang (Suara NTB) – Warga Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) yang turun temurun tinggal di daerah itu, menuntut hak atas tanah mereka seluas puluhan hektare segera diserahkan pemerintah. Permintaan ini menyusul hasil keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN).

Di mana Kementerian ATR/BPN menetapkan lahan eks Hak Guna Bangunan Perusahaan itu sebagai lahan terlantar yang menjadi objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga setempat. Samudin, warga Pangsing mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak tahu jika lahannya telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB).

HGB itu baru diketahui masyarakat, setelah mengajukan pensertifikatan tanah ke BPN sekira tahun 2014 silam. “Sekitar tahun 2014 kami mengajukan (sertifikat), tapi tidak diproses karena ada HGB. Kami sendiri tidak tahu juga ada HGB di sana. Setelah kami ajukan (pensertifikatan) baru kami tahu bahwa ada HGB di sana,” ungkap Samudin, Kamis (10/9/2026) saat diundang rapat di Pemkab Lobar difasilitasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Semenjak saat itu, persoalan tanah ini pun tak kunjung tuntas hingga tahun 2026. Padahal warga pernah dimediasi dan pertemuan di provinsi. Warga berharap agar persoalan ini selesai, karena lahan itu merupakan hak milik warga dari turun temurun sejak tahun 1960 silam. “Kami sudah tinggal di sana sejak 1960 silam,” katanya.

Di mana terdapat 57 KK yang memiliki lahan di daerah itu, dengan luas lahan yang dikuasai 80 hektare lebih. Namun tiba-tiba saja terbit HGB atas nama perusahaan sehingga timbullah persoalan. “Kita tidak tahu ada HGB di sana,” imbuhnya lagi.

Sementara sudah ada keputusan Menteri ATR, bahwa lahan itu diredistribusi kepada warga seluas 57 hektare sesuai dengan jumlah pemilik sebanyak 57 KK.

57 KK ini pun diklaim sesuai kondisi faktual lapangan, karena pemilik lahan ini masih hidup sampai sekarang yang bisa memberikan kesaksian. “Seharusnya lahan itu telah dikembalikan (redistribusi) ke masyarakat, sesuai keputusan Menteri itu,” tegasnya.

Ia menyayangkan keputusan Menteri itu belum dieksekusi oleh Pemkab dalam hal ini Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah. Sehingga sekian lama status tanah warna itu tanpa kejelasan.

Padahal redistribusi itu diajukan oleh BPN ke kementerian, setelah dijawab dan diputuskan oleh Kementerian, justru GTRA belum menindaklanjuti. “Kami sebagai perwakilan masyarakat di sana, berharap segera dieksekusi, karena kalau tidak ada konflik agraria bisa menunjang kemajuan dan income ke daerah,” imbuhnya.

Orang tuanya sendiri secara turun temurun dari kakeknya lalu orang tuanya hingga kakaknya, memiliki lahan di daerah itu seluas sekitar 2 hektare. Sementara warga lain memiliki lahan bervariasi, ada yang 50 are hingga 1 hektare. Kawasan ini sangat potensial untuk perekonomian masyarakat karena memiliki pemandangan yang indah. Tetapi jika persoalan ini tak selesai-selesai, maka potensi ini sangat disayangkan tak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha menyampaikan bahwa terkait hak kepemilikan warga atas lahannya memang butuh kepastian, sehingga secara prinsip bahwa negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi warga. Tetapi dalam hal ini, Pemkab juga tidak berani bersikap gegabah. “Nanti payung hukumnya di GTRA,” kata Wabup Lobar.

GTRA yang diketuai Bupati dan anggota kepala BPN, Kapolres Lobar, Kapolresta, Kajari, Kepala Pengadilan, Dandim, dan beberapa OPD terkait masuk dalam GTRA ini. Tim ini pernah rapat pada bulan lalu. Tetapi dalam rapat itu, persoalan lahan Pangsing ini belum masuk dalam pembahasan tim. Namun pihaknya memastikan bahwa warga yang merupakan masyarakat Lobar bisa mendapatkan haknya.

“Tapi tentu kami memastikan agar secara hukum tidak salah, insyallah payung nya ada di GTRA dan GTRA nanti harus tegas. Misalnya kalau memang diberikan hak kepemilikannya kepada masyarakat, supaya tegas juga dari alas hukumnya juga pasti,” tegasnya.

Hal ini juga, kata dia, untuk memastikan agar masyarakat tidak mendapat persoalan ketika mewariskan kepada anak cucu ke depan.

Wabup juga mengakui kalau beberapa kawasan di Lobar memiliki HGB atau HGU yang dipakai oleh beberapa perusahaan. Hal ini menjadi kerisauan Pemda, misalnya HGU perusahaan tambak dan garam, tetapi perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi di Lombok Barat. Mereka sudah balik ke daerahnya, ada yang dari Surabaya dan lainnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, TGH. Hardiyatullah. Ketua PKB Lobar itu mendorong pemerintah untuk mempercepat kepastian hak atas tanah dan pelayanan bagi warga Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong. Terdapat tiga hal yang diinginkan warga dan perlu dipastikan pemerintah, yakni pertama kepastian terhadap status tanah. Kedua, usulan PTSL yang telah diusulkan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dan ketiga, kepastian masyarakat setempat benar-benar mendapatkan keadilan. Kami mewakili lembaga DPRD menginginkan di forum resmi ini, supaya tidak terus berlanjut apa yang dialami warga, maka apa yang menjadi rekomendasi supaya cepat dilaksanakan dan bisa menghasilkan kepastian sehingga masyarakat kami tenang, dan tentu tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Karena itu, dengan kehadiran BAP DPD RI dengan niat yang sama yakni berkontribusi nyata bagi daerah Lobar, khususnya terkait pertanahan yang ada di Lobar. Diharapkannya bisa ditindaklanjuti untuk kepastian hak diberikan kepada masyarakat.

“Kehadiran kita di tempat ini, memiliki niat, tujuan dan keinginan yang sama khususnya kepada masyarakat Pangsing Sekotong yang menginginkan kepastian,” pungkasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO