Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menertibkan lapak pedagang di kawasan Jalan Cilinaya, samping Mataram Mall, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, kembali menjadi perhatian. Namun, penertiban di kawasan tersebut harus secara terpadu dengan keterlibatan lintas-organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan rencana penertiban lapak pedagang di kawasan Jalan Cilinaya sebenarnya telah dibahas sejak lama. Namun harus dilakukan secara terpadu dengan OPD terkait.
“Sudah dibalas, ini udah lama memang, cuma tidak tahu kelanjutannya. Kalau itu di luar kemampuan saya,” ujaran pekan kemarin.
Menurut Lale, Dinas PUPR memiliki kewenangan dalam aspek penataan ruang, termasuk yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta membuat proses penertiban dapat dilakukan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan OPD lain yang memiliki kewenangan terhadap aspek berbeda di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan sejumlah OPD diperlukan untuk memastikan setiap persoalan yang muncul dalam proses penertiban dapat ditangani sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), misalnya, perlu dilibatkan untuk melihat aspek perizinan bangunan. Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) berkaitan dengan persoalan aset serta status tanah yang digunakan.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) juga memiliki kepentingan karena keberadaan lapak berkaitan dengan penggunaan bahu jalan. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperlukan dalam hal penegakan Perda ketika proses penertiban dilakukan.
Menurutnya, pembahasan secara terpadu juga penting untuk menghindari munculnya persoalan baru ketika kebijakan penertiban diterapkan. Terlebih, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang yang berada di kawasan Jalan Cilinaya.
Lale menegaskan, Dinas PUPR tidak ingin mengambil keputusan sendiri dalam persoalan tersebut. Kebijakan penertiban harus menjadi hasil pembahasan bersama sehingga setiap aspek dapat ditangani secara proporsional dan tidak berujung pada konflik di tengah masyarakat.
“Tidak bisa. Nanti kebijakannya larinya itu kalau cuma satu (dinas),” pungkasnya. (pan)



