Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memberikan atensi khusus terhadap tiga area pencegahan tindak pidana korupsi. Tiga area ini menjadi catatan khusus pada rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Mataram pekan kemarin. “Kita diberikan waktu selama 30 hari ini melaporkan hasil pengawasan terhadap tiga area tersebut ke KPK yakni perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. Tiga hal ini menjadi fokus kami untuk kita selesaikan,” kata Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah kepada Suara NTB pekan kemarin.
Tiga area tersebut fokusnya pada pokok pikiran rakyat (Pokir) di DPRD, perjalanan dinas dan honor anggota perwakilan rakyat. Selain itu, bantuan sosial,bantuan keuangan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Khusus untuk pokir lanjutnya, harus sesuai dengan ketentuan paling lambat pokir tersebut harus dimasukkan ke sistem satu minggu sebelum RKPD. Hasil yang sudah dimasukkan ke sistem akan dibandingkan antara ketentuan dan pelaksanaan di lapangan.
“Ini yang mendesak untuk menjadi atensi kita bersama. Apalagi kita hanya diberikan waktu selama 30 hari kedepan untuk memastikan pelaksanaan terhadap program tersebut tidak ada persoalan kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam pengawasan yang dilakukan tidak normal atau terjadi anomali akan langsung dilakukan audit. Bahkan ketika ditemukan ada penyimpangan dan program tersebut sudah dilaksanakan, maka diminta untuk dilakukan pengembalian terhadap potensi kerugian daerah.
Perbaikan terhadap capaian MCP KPK juga akan terus dilakukan pemerintah. Hal itu menjadi komitmen bersama sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Pihaknya juga siap membantu jika ada kendala dalam perbaikan terhadap MCP tersebut.
“Kami siap membantu jika ada kendala terkait MCP. Sehingga kita minta ke pimpinan perangkat daerah yang menjadi sasaran MCP untuk bisa berkoordinasi dengan Inspektorat untuk perbaikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)



