BerandaNTBTerdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Dikbud NTB Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Dikbud NTB Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mebel SMK di NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB divonis 2 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa Muhammad Jakaria dan I Ketut Suwardana dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (14/9/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Santini menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi. Sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Dewi dalam amar putusannya.

Hukuman 2 tahun penjara itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani keduannya.

Selain divonis dengan penjara selama 2 tahun, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa membayar denda tersebut secara berangsur. Yaitu disetor sebanyak Rp2 juta setiap hari selama 50 hari. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Dalam kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, kerugian keuangan negara Rp2,7 miliar dalam perkara ini dibebankan kepada Muhammad Jakaria selaku penyedia barang. Jakaria harus membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian keuangan negara itu.

Adapun terdakwa saat ini telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Mataram Rp2,8 miliar.

“Menetapkan uang titipan sejumlah Rp2.871.555.120 rupiah dirampas untuk negara. Kelebihan uang titipan sejumlah Rp135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 70 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar Muhammad Jakaria membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO