Tanjung (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mereviu program-program pemerintah daerah khususnya yang diajukan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Inspektorat diminta untuk mereviu program usulan DPRD agar sesuai dengan Permandagri No. 86 tahun 2017.
Kepala Inspektorat KLU, Heryanto, SP., pada Selasa (15/9/2026), mengakui usulan program Pokok-pokok pikiran DPRD di daerah menjadi atensi serius KPK. Inspektorat KLU dalam hal ini diarahkan untuk melakukan reviu agar usulan program sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Reviu pokok-pokok pikiran DPRD menjadi rekomendasi KPK dan sudah menjadi komitmen bersama yang sudah ditandatangani antara KPK, Pak Bupati, dan seluruh Inspektur di NTB,” ungkap Hery.
Ia menjelaskan usulan program melalui pendekatan politis (pokir DPRD), mengacu pada amanat Permendagri No. 86 tahun 2017. Usulan program didahului oleh kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh anggota DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Pokir sendiri merupakan instrumen pendekatan yang menjadi bahan perumusan rencana pembangunan daerah (seperti RKPD) yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Ia melanjutkan, setiap program yang mengacu pada hasil reses DPRD, maka peruntukannya jelas berbasis konstituen dan berbasis dapil (daerah pemilihan). Manakala program usulan berada di OPD, maka menjadi tugas Inspektorat untuk memastikan usulan tersebut diperuntukkan kepada konstituen dewan bersangkutan.
“Harus dibedakan mana prioritas OPD, dan mana usulan masyarakat dari hasil reses,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, mekanisme dan aturan Pokir berbasis aspirasi disusun berdasarkan hasil penyerapan aspirasi warga di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Langkah ini bersifat wajib sesuai ketentuan dalam regulasi. Usulan juga harus selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dan tidak boleh menjadi alat transaksional untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan anggaran, usulannya didahului penginputan atau dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah (SIPD) sesuai jadwal dan tahapan perencanaan yang berlaku.
Selanjutnya, pada pasal 178 Permendagri tersebut, Hery juga menekankan pentingnya penyelarasan Pokir DPRD dengan sasaran, prioritas daerah, serta kemampuan riil anggaran.
Tidak hanya itu, DPRD Lombok Utara secara kelembagaan diharapkan memenuhi ketentuan batas waktu usulan. Di mana, hasil telaah dirumuskan dalam bentuk daftar usulan program/kegiatan yang ditandatangani Pimpinan DPRD dan diserahkan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Jika Pokir disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, usulan tersebut akan diarahkan menjadi bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya.
“Misalnya, untuk pengadaan barang yang diserahkan ke masyarakat, usulannya tidak boleh melewati Musrenbang. Jika melewati mekanisme ini, maka kita dianggap melanggar. Lewati dari Dapil juga salah,” paparnya.
Heriyanto menegaskan, pokir idealnya berbasis kebutuhan masyarakat. Artinya, program tidak melekat pada OPD.
Ia mencontohkan, aspirasi masyarakat yang dapat menjadi pokir antara lain persoalan infrastruktur lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat, seperti jalan lingkungan yang rusak atau becek ketika hujan. (ari)



