BerandaNTBKOTA MATARAMPajak Restoran Mataram Tembus Rp37,3 Miliar, BKD Usulkan Target Naik Jadi Rp50...

Pajak Restoran Mataram Tembus Rp37,3 Miliar, BKD Usulkan Target Naik Jadi Rp50 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Realisasi pajak restoran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga September 2026 mencapai Rp37,389 miliar. Capaian tersebut setara dengan 84,98 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44 miliar.

Dengan tren penerimaan yang dinilai positif, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram optimistis realisasi pajak restoran dapat melampaui target awal. Bahkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), BKD mengusulkan penambahan target sebesar Rp6 miliar sehingga target penerimaan pajak restoran tahun ini menjadi Rp50 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan usulan penambahan target tersebut telah disampaikan dalam pembahasan APBD perubahan.

“Kami sudah mengusulkan penambahan sebanyak Rp6 miliar di APBD-P,” ujar Amrin, Rabu (16/9).

Menurut Amrin, potensi penerimaan pajak restoran di Kota Mataram masih menunjukkan tren positif. Kondisi tersebut didorong oleh pertumbuhan usaha kuliner dan munculnya sejumlah wirausaha baru.

Meski demikian, perkembangan usaha kuliner juga diikuti dengan persaingan pasar yang semakin ketat. Tidak sedikit usaha restoran dan kafe yang akhirnya harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan dalam persaingan.

BKD Kota Mataram mencatat sekitar 300 hingga 400 wajib pajak (WP) restoran dan kafe telah terdaftar sebagai objek pajak di daerah tersebut.

Untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah dinamika usaha kuliner, BKD Mataram terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan di lapangan. Salah satu metode yang dinilai efektif adalah penungguan langsung oleh petugas di lokasi usaha.

Amrin mengatakan, metode tersebut memberikan perbedaan yang cukup signifikan terhadap nilai setoran pajak sebelum dan setelah dilakukan penungguan.

“Hasil setoran pajak sebelum dan sesudah dilakukan penungguan itu perbedaannya cukup jauh,” ungkapnya.

Selain pengawasan langsung, BKD Mataram memanfaatkan alat perekam transaksi atau tapping box yang dipasang di hampir seluruh tempat usaha, khususnya pada kasir. Sebagian besar perangkat tersebut merupakan bantuan dari Bank NTB Syariah dan digunakan untuk merekam transaksi pembayaran pelanggan.

Namun, BKD mengakui penggunaan tapping box masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Alat yang mengandalkan jaringan sinyal tersebut dinilai masih rentan mengalami gangguan.

Karena itu, penggunaan tapping box tetap dikombinasikan dengan pengawasan manual serta program partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui program giveaway berdasarkan struk belanja yang diharapkan dapat membantu menekan potensi kecurangan atau manipulasi omzet oleh oknum wajib pajak.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga realisasi bisa mencapai target yang ditetapkan,” pungkas Amrin. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO