BerandaNTBKOTA MATARAMTertibkan PKL Cilinaya

Tertibkan PKL Cilinaya

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersikap tegas terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih menempati lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan di sepanjang Jalan Cilinaya, Cakranegara.

Menurut Misban, keberadaan PKL di lokasi tersebut tidak dapat terus dibiarkan karena selain berkaitan dengan status dan peruntukan lahan, aktivitas perdagangan dinilai telah mengganggu lingkungan sekitar.

Ia mengatakan, langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengembalikan fungsi lahan seperti kondisi semula. Sebelum digunakan untuk aktivitas perdagangan, kawasan tersebut merupakan tanah kosong yang semestinya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Mestinya kita bayar sewa, tapi itu tempat yang tidak boleh disewakan. Jadi kita mau terima salah, tidak terima juga salah. Jangan dibiarkan,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

Misban menyebut, pemerintah sebelumnya telah memberikan peringatan agar para pedagang meninggalkan lokasi tersebut. Namun, karena sebagian pedagang disebut masih bertahan dengan berbagai alasan, penertiban hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Menurut dia, para pedagang juga telah diberikan waktu yang cukup panjang untuk mencari lokasi lain. Karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu terus memberikan kelonggaran apabila keberadaan PKL memang bertentangan dengan ketentuan.

“Kalau mereka sudah diberikan tempat cukup lama, mestinya sudah sadar. Kalau tidak mau pindah, pemerintah harus tegas,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD tidak dalam posisi untuk memusuhi pedagang, melainkan mendorong pemerintah menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Terlebih, keberadaan PKL di kawasan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak sebelum tahun 2000.

Misban juga mengatakan, apabila setelah penertiban lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, termasuk parkir, penggunaannya harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan dan status lahan.

“Yang jelas untuk PKL sudah tidak boleh lagi di situ. Tegakkan aturan yang benar sebagaimana mestinya,” tegas politisi Hanura ini

Misban berharap penertiban dilakukan secara terukur dan tetap memberikan kesempatan kepada pedagang untuk berpindah secara sukarela. Namun, apabila peringatan tidak diindahkan, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Syukur kalau sebelum pemerintah bertindak tegas mereka pindah sendiri. Tidak masalah,” pungkasnya. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO