BerandaNTBSUMBAWA BARATRekanan Dibatasi Kerjakan Maksimal Lima Paket

Rekanan Dibatasi Kerjakan Maksimal Lima Paket

Taliwang (Suara NTB) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Armayadi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengendalikan pekerjaan konstruksi yang melibatkan penyedia jasa sesuai ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Penyedia jasa dibatasi maksimal mengerjakan lima paket secara bersamaan.

Armayadi mengatakan, pengendalian SKP penting dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,agar penyedia jasa tidak menerima pekerjaan melebihi kemampuan yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh, sehingga beban pekerjaan penyedia harus diperhitungkan dari seluruh paket yang dikerjakan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami di Dinas Pekerjaan Umum sudah mewanti-wanti PPK dan PPBJ untuk dapat mengontrol agar tidak melebihi SKP. Di Dinas PU saja ada lebih kurang ratusan paket Penunjukan Langsung (PL). Jika dalam waktu bersamaan jalan, kita butuh lebih dari 94 perusahaan, sementara perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat ini tercatat ada 115 dan yang aktif hanya 57,” jelas Armayadi dalam amanatnya saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Gedung Graha Fitrah, Selasa (15/9).

Menurutnya, keterbatasan jumlah perusahaan aktif menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan paket pekerjaan. Karena itu, distribusi pekerjaan kepada penyedia jasa harus tetap memperhatikan kemampuan masing-masing perusahaan dan ketentuan SKP yang berlaku.

Selain persoalan pengadaan, Armayadi juga menekankan peran DPUPR dalam mendukung pendapatan daerah sekaligus menjaga kualitas pekerjaan melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ia menyebut kontribusi pendapatan dari sejumlah UPTD di bawah DPUPR mencapai kurang lebih Rp1 miliar, antara lain berasal dari UPTD Peralatan dan Laboratorium serta UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

Armayadi juga mendorong OPD untuk memanfaatkan fasilitas UPTD Laboratorium DPUPR dalam memastikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah. Menurutnya, pembayaran pekerjaan tidak hanya harus didasarkan pada kuantitas atau volume yang dapat dihitung berdasarkan panjang dan lebar, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas yang perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium.

“Setiap pekerjaan yang dibayarkan harus memenuhi aspek kuantitas dan kualitas yang akurat. Kalau kuantitas bisa dihitung dari volume, sementara kualitas membutuhkan pengujian melalui laboratorium,” paparnya.

Armayadi mendorong sinergi lintas OPD, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan, untuk menggunakan layanan laboratorium DPUPR sesuai kebutuhan pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur di KSB tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan volume pekerjaan, tetapi juga standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO