BerandaNTBKOTA MATARAMPengajuan Modal hingga Pendapatan Keluarga Disebut Bisa Ubah Desil

Pengajuan Modal hingga Pendapatan Keluarga Disebut Bisa Ubah Desil

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengungkapkan perubahan status desil masyarakat dapat terjadi karena adanya anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang memiliki pendapatan tinggi atau aktivitas transaksi tertentu. Kondisi tersebut dapat memengaruhi perubahan desil penerima manfaat yang terdeteksi melalui sistem.

Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan perubahan desil dilakukan berdasarkan hasil identifikasi terhadap aktivitas transaksi masyarakat. Data tersebut kemudian dapat memengaruhi status desil secara otomatis, termasuk perubahan dari desil 4 menjadi desil 6 hingga 10.

“Ini hasil PPATK. Transaksi apa pun, khusus bagi penerima manfaat, itu langsung terkonfirmasi,” ujar Muzakkir, Kamis (17/9).

Muzakkir mencontohkan, masyarakat yang mengajukan pinjaman modal ke bank untuk mengembangkan usaha, seperti pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang asongan, dapat mengalami perubahan status desil.

Karena itu, ketika terjadi perubahan desil, masyarakat diminta memastikan kondisi anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK. Menurut Muzakkir, perubahan tersebut bisa dipengaruhi oleh anggota keluarga yang mengajukan pinjaman atau memiliki pekerjaan dengan penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Perlu ditanyakan kepada anggota keluarga, apakah ada yang mengajukan pinjaman atau memiliki pekerjaan dengan penghasilan UMP/UMK. Itu menjadi salah satu variabel yang menyebabkan perubahan desil,” katanya.

Mantan Camat Ampenan tersebut menegaskan bahwa perubahan desil bukan terjadi tanpa sebab, melainkan terdapat variabel atau kondisi tertentu yang menjadi pemicunya.

Di sisi lain, Muzakkir mengakui masih terdapat masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap dan kondisi ekonomi menengah ke atas, tetapi tercatat dalam desil 4 atau bahkan di bawahnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi akibat kesalahan teknis dalam pendataan pendapatan masyarakat di lapangan. Karena itu, diperlukan verifikasi ulang untuk memastikan data desil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya.

“Kalau ada kesalahan teknis dalam pendataan pendapatan di lapangan, perlu dilakukan verifikasi ulang agar desil sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO