Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memproyeksikan kenaikan target penerimaan pajak hiburan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini. Target awal sebesar Rp7 miliar berpeluang dinaikkan menjadi Rp8 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan kenaikan target tersebut masih dalam pembahasan bersama DPRD Kota Mataram. Target murni yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp7 miliar, sehingga pihaknya mengusulkan kenaikan menjadi Rp8 miliar.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD,” ujarnya, Kamis (16/9).
Amrin menyebutkan, sumber utama penerimaan pajak hiburan berasal dari tempat hiburan permanen, seperti area permainan anak dan bioskop yang berada di pusat perbelanjaan. Selain itu, pertumbuhan usaha di bidang olahraga juga membuka potensi penerimaan baru.
Menurutnya, sejumlah usaha olahraga terus bermunculan, mulai dari lapangan bulu tangkis, mini soccer, pusat kebugaran (gym), hingga sanggar senam dan zumba. Usaha biliar, spa, serta berbagai wahana hiburan anak juga turut menjadi sumber penerimaan pajak.
Sementara itu, konser musik menjadi salah satu sumber penerimaan yang sifatnya insidental. Besaran pajak yang diterima bergantung pada nilai tiket yang dijual, dengan tarif pajak sebesar 10 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan, BKD Kota Mataram juga telah melakukan pemilahan transaksi pada usaha yang memiliki lebih dari satu jenis layanan. Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Amrin mencontohkan usaha kafe atau hotel yang menyediakan fasilitas biliar maupun menjual minuman beralkohol. Transaksi dari masing-masing layanan tersebut harus dihitung dan dicatat secara terpisah sesuai dengan objek pajaknya.
“Harus kita pilah dan pisahkan. Misalnya usaha kafe yang ada biliarnya, itu terdaftar dua jenis pajak. Begitu juga minol di hotel atau restoran, tidak boleh berlindung pada pajak hotel/restoran saja, tetapi harus dikenakan tarifnya sendiri. Memang kita harus jeli memilahnya,” tegas Amrin.
BKD Kota Mataram berharap pemilahan objek pajak dan penataan pembukuan wajib pajak dapat mengoptimalkan penerimaan sekaligus mencegah potensi pajak yang tidak tertagih. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. (pan)



