BerandaNTBJaksa Masih Sempurnakan Dakwaan Kasus Masker Covid-19

Jaksa Masih Sempurnakan Dakwaan Kasus Masker Covid-19

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan kasus masker Covid-19 ke pengadilan. Jaksa kini masih menyempurnakan dakwaan kasus tersebut.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Kamis (17/9/2026) mengatakan, tidak ada kendala khusus dalam penyusunan dakwaan. Jaksa hanya memastikan seluruh materi perkara disusun secara teliti.

“Sekarang kita seteliti mungkin supaya nanti tidak salah (di persidangan). Itu saja,” katanya.

Sebelumnya, masa penahanan kota terhadap enam tersangka perkara tersebut diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan.

Enam tersangka itu antara lain, Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomassong Bulu, M Hariyadi Wahyudin selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Penyidik Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejari Mataram pada Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan kasus ini dilakukan polisi sejak Januari 2023. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO